JAKARTA (kabarpublik.id) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp8,68 triliun hingga 12 Oktober 2026. Realisasi tersebut mencapai 101,88 persen dari target yang ditetapkan pemerintah sepanjang 2026.
Capaian ini menunjukkan peningkatan kinerja penerimaan negara dari sektor keimigrasian. Dibandingkan periode yang sama pada 2025, penerimaan Imigrasi bertambah Rp510 miliar.
Berdasarkan siaran pers Ditjen Imigrasi Nomor SP/IMI/10/2026/06 tertanggal 12 Oktober 2026, layanan visa menjadi penyumbang terbesar penerimaan negara.
Pendapatan dari layanan visa mencapai Rp4,7 triliun atau sekitar 55 persen dari total PNBP. Sementara itu, layanan paspor menyumbang Rp2,1 triliun, izin keimigrasian dan izin masuk kembali (re-entry permit) Rp1,52 triliun, serta layanan keimigrasian lainnya Rp270 miliar.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pencapaian tersebut tidak terlepas dari kebijakan keimigrasian yang memberikan kemudahan bagi wisatawan mancanegara sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami mensyukuri bahwa kebijakan keimigrasian mendorong hadirnya wisatawan berkualitas yang berkontribusi terhadap ekonomi negara. Kontribusi yang tinggi terhadap penerimaan negara menjadi salah satu indikator kualitas layanan yang diselenggarakan pemerintah,” kata Hendarsam dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, Indonesia tetap menjadi destinasi yang diminati wisatawan internasional meskipun situasi geopolitik global terus mengalami perubahan.
Indonesia juga disebut masuk dalam tiga besar destinasi wisata dunia yang direkomendasikan untuk dikunjungi versi majalah CEOWORLD.
Imigrasi Deportasi 5.310 WNA
Selain meningkatkan penerimaan negara, Ditjen Imigrasi memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk dan beraktivitas di Indonesia.
Sepanjang 2026 hingga laporan tersebut diterbitkan, sebanyak 5.310 WNA telah dideportasi karena pelanggaran ketentuan keimigrasian. Sementara itu, 3.950 WNA dilaporkan masuk dalam daftar pencegahan.
Hendarsam menegaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan keberadaan orang asing memberikan manfaat bagi Indonesia tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kedaulatan negara.
“Di tahun 2026 ini, pengawasan keimigrasian terus kami gencarkan. Sekitar 5.310 WNA telah kami deportasi dan 3.950 di antaranya kami masukkan dalam daftar cegah,” ujarnya.
Ia menilai tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian tidak mengurangi minat wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia.
“Kita tentunya menginginkan hanya WNA berkualitas yang masuk dan berkegiatan di Indonesia. Dan ternyata tingginya angka penindakan terhadap WNA yang melanggar juga tidak menyurutkan animo pelancong internasional untuk datang ke Indonesia,” lanjutnya.
Digitalisasi Layanan Imigrasi Diperluas
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Ditjen Imigrasi terus mempercepat transformasi digital melalui berbagai inovasi.
Salah satunya adalah pengembangan sistem visa elektronik atau e-visa yang memungkinkan pemohon melakukan pembayaran langsung menggunakan kartu kredit tanpa harus melalui agen maupun penjamin.
Kemudahan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan visa sekaligus meningkatkan kenyamanan wisatawan dan pelintas internasional.
Ditjen Imigrasi juga memperluas penggunaan gerbang pemeriksaan otomatis atau autogate di sejumlah tempat pemeriksaan imigrasi.
Hingga Oktober 2026, sebanyak 298 unit autogate telah beroperasi untuk mempercepat pemeriksaan dokumen perjalanan dan mendukung sistem perlintasan yang lebih terintegrasi.
Hendarsam menjelaskan, wisatawan asing tidak hanya mempertimbangkan biaya perjalanan, tetapi juga mengutamakan kemudahan serta kecepatan pelayanan.
“Kami mendapati bahwa ternyata orang asing tidak melulu mencari yang gratisan. Pelintas berkualitas yang datang ke Indonesia justru mengharapkan kemudahan di sisi pelayanan imigrasi,” katanya.
Menurutnya, pengembangan layanan digital menjadi bagian dari strategi menciptakan sistem keimigrasian yang praktis, mulai dari pengajuan visa, penerbitan izin tinggal, hingga pemeriksaan di pintu masuk Indonesia.
Layanan Paspor Diperluas hingga Akhir Pekan
Tidak hanya berfokus pada pelayanan bagi warga negara asing, Ditjen Imigrasi juga memperluas akses pengurusan paspor bagi masyarakat Indonesia.
Melalui program Paspor Ceria, pelayanan paspor dilakukan dengan sistem jemput bola di berbagai ruang publik, termasuk kegiatan hari bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day (CFD).
Program tersebut memberikan alternatif bagi masyarakat yang kesulitan mengurus paspor pada hari kerja.
Selain itu, Ditjen Imigrasi terus menambah kantor imigrasi dan unit pelayanan keimigrasian di sejumlah daerah.
Perluasan jaringan pelayanan ini bertujuan mendekatkan akses layanan kepada masyarakat sekaligus mengurangi kebutuhan perjalanan jauh untuk mengurus dokumen keimigrasian.
Target PNBP Imigrasi Capai Rp11 Triliun
Dengan realisasi penerimaan yang telah melampaui target tahunan, Ditjen Imigrasi optimistis PNBP hingga akhir 2026 masih dapat meningkat.
Hendarsam memperkirakan total penerimaan negara dari sektor keimigrasian dapat mencapai Rp10,9 triliun hingga Rp11 triliun pada akhir tahun.
Ia memastikan peningkatan penerimaan akan terus diimbangi dengan perbaikan kualitas pelayanan dan penguatan pengawasan terhadap orang asing.
“Kami berkomitmen menghadirkan imigrasi yang seamless namun tetap memiliki marwah sebagai penjaga kedaulatan pintu gerbang negara. Capaian realisasi PNBP akan terus kami tingkatkan,” tegas Hendarsam.
Ditjen Imigrasi akan terus mengoptimalkan layanan visa, paspor, dan izin keimigrasian melalui digitalisasi serta perluasan akses pelayanan.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor keimigrasian terhadap penerimaan negara sekaligus menjaga keamanan dan kedaulatan Indonesia.





