Laporan : Tim Kabar Publik
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO KOTA (KP) – Kewenangan Pelaksanaan Tugas (Plt) WaliKota Gorontalo untuk melakukan mutasi terhadap pejabat di lingkungan kerjanya benar dibatasi? Charles Budi Doku (CBD) punya pandangan lain untuk persoalan mutasi tersebut. Bahkan dirinya siap melakukan mutasi jabatan di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.
CBD sapaaan akrabnya, mengatakan, mutasi itu dilakukan lantaran banyak posisi lowong dijajaran Pemkot . Selain itu ada beberapa pejabat yang pensiun. Mutasi ini, kata CBD penting dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik.
“Soal mutasi kita sudah melakukan konsultasi ke Mendagri. Alhamdulillah sudah dikasih lampu hijau dan pasti secepatnya kami akan melakukan mutasi diposisi yang kosong,” kata CBD, Rabu (07/03/2018).
Bahkan dirinya telah mendapat sinyal lampu hijau dari DPRD Kota Gorontalo juga telah mempersilakan CBD untuk merotasi pejabat lingkup Pemkot . Syaratnya jika dianggap perlu demi kepentingan penyegaran dan mengisi jabatan yang lowong.
“Pak Wali tidak perlu ragu, kami mempersilakan untuk melakukan rotasi dan mutasi jika dibutuhkan. Tentu dengan pertimbangan objektif, bukan kepentingan tertentu,” kata Hais Nusi, usai melakukan paripurna 3 Ranperda di dewan.
Kemendagri pun, ungkap CBD tidak mempersoalkan selama mengikuti prosedur yang tidak bertentangan dengan aturan yang ada, soal pelaksana melakukan rotasi bukanlah hal yang terlarang, apalagi beberapa Plt kepala daerah juga pernah melakukan hal tersebut.
“Sama ketika Gubernur DKI Jakarta dijabat Plt, begitu juga ketika jabatan Bupati Takalar dijabat Plt, semua melakukan rotasi. Jadi rotasi itu bukan hal yang tabu, silakan saja kalau memang perlu,” ungkap CBD meniru ungkapan Mendagri dan DPRD Kota Gorontalo. (KP)
Komentar