LAPORAN : ARSYAD TUNA
GORUT (KP) – Untuk kesekian kalinya PT. Katingan Timber Group, Pemegang izin penguasaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang berlokasi di kabupaten Gorontalo Utara di demo warga. Demo yang berlangsung di halaman kantor Bupati Gorut dan DPRD Gorut kemarin itu, diiikuti oleh ratusan warga Desa Bualemo Kecamatan Kwandang.
Dalam orasinya warga menuntut agar PT Katingan Timber Group tidak melakukan aktivitas di sekitar hutan desa Bualemo, mengingat hutan tersebut merupakan satu-satunya pelindung sumber mata air di desa Bualemo. “Kami minta agar Perusahaan HTI tidak merambah hutan Bualemo demi untuk perlindungan dan pelestarian mata air di Bualemo,” kata warga melalui salah satu orator.
Demo di halaman kantor Bupati Gorut pun akhirnya bubar dan massa pendemo merasa kecewa karena tidak bertemu langsung Bupati dan Wakil Bupati Gorut untuk menyampaikan aspirasi mereka. Selanjutnya para pedemo menuju kantor DPRD Gorut untuk menyampaikan aspirasi mereka. Massa pendemo pun akhirnya diterima oleh Komisi III DPRD Gorut.
Rahmat Lamadji, salah satu angota DPRD Gorut dan juga mantan Ketua Pansus HTI Gorut Tahun 2015, kepada awak media ini mengatakan bahwa, Demo massa kali ini bukan menuntut penutupan aktivitas perusahaan, tapi mereka menuntut agar hutan Bualemo jangan di eksploitasi sebab berpengaruh terhadap sumber mata air di desa tersebut.
Politisi PAN ini juga menyesalkan pihak Dinas Kehutanan Propinsi Gorontalo dalam menetapkan dan mengeluarkan Izin Rencana Kerja Tahunan (RKT) Perusahaan tidak memperhatikan faktor ekologi dan lingkungan.
“Seharusnya Dinas Kehutanan provinsi Gorontalo sebelum mengeluarkan RKT harus melakukan survey terlebih dahulu,” kata Aleg yang biasa di sapa Ka Nani itu.
Di tempat terpisah, Mansir Mudeng, juru bicara PT Katingan Timber Group saat dihubungi awak media ini, sangat mengapresiasi tuntutan warga Bualemo tersebut dan hal ini merupakan bagian dari suatu kritikan kepada pihak perusahaan agar dalam kegiatan penguasaan hasil hutan di daerah ini tidak kaku dalam menerapkan dan melaksanakan izin yang dikantonginya.
“Kami sangat menghargai tuntutan warga Bualemo, walaupun RKT 2017 ini kami mendapatkan izin sekitar 300 hektar di wilayah Bualemo, namun hal ini apabila dimusyawarahkan dengan baik antara warga, pemerintah dan pihak perusahaan maka apapun keputusannya kami akan laksanakan. Kami berupaya dalam kegiatan dilapangan tidak akan kaku mengimplementasikan segala sesuatu yang menjadi Instrumen dalam RKT,” ungkap Mansir sambil menambahkan, hal seperti inilah yang menjadi wujud dari lestari ekologi dan lingkungan, salah satu prinsip perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya disamping prinsip lestari ekonomi dan lestari Sosial.
Dengan sikap perusahaan seperti ini, maka prinsip lestari Ekonomi, Sosial dan Ekologi yang diemban oleh perusahaan akan terwujud.
“Hadirnya PT. Katingan Timber Grup di kabupaten Gorontalo Utara nantinya membantu peningkatkan ekonomi masyarakat, terjalinnya hubungan baik antara warga dengan pihak perusahaan, serta tetap menjaga dan melestarikan ekologi dan ekosistim hutan guna terciotanya lingkungan hidup yang aman bagi masyarakat sekitar kawasan hutan tempat perusahaan beraktivitas,” kata Mansir Mudeng. Semoga saja apa yang menjadi tuntutan warga Bualemo ini akan bisa tercapai, tanpa harus menggangu aktivitas perusahaan.(*MM)
Komentar