PERDA BANTUAN HUKUM UNTUK RAKYAT MISKIN TIDAK PERLU, INI ALASANNYA

KONTROL427 Dilihat

Editor : Mahmud Marhaba

GORONTALO (KP) – Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh anggota Dewan provinsi Gorontalo Sabtu kemarin mendapat kritikan dari pengacara Salahudin Pakaya, SH. Kepada kabarpublikgo.info Salahudin Pakaya, SH mengatakan program Bantuan Hukum merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kewajiban negara tertuang dalam Undang-Undang tersebut.

Ada tiga pihak yang diatur di undang-undang ini, ungkap Salahudin yang juga pernah menjabat Ketua KPUD Boalemo itu yakni penerima bantuan hukum (orang miskin), pemberi bantuan hukum (organisasi bantuan hukum) serta penyelenggara bantuan hukum (Kementerian Hukum dan HAM RI).

“Hak atas bantuan hukum sendiri merupakan non derogable rights, sebuah hak yang tidak dapat dikurangi dan tak dapat ditangguhkan dalam kondisi apapun. Oleh karena itu, Bantuan hukum adalah hak asasi semua orang, yang bukan diberikan oleh negara dan bukan belas kasihan dari negara, tetapi juga merupakan tanggung jawab negara dalam mewujudkan equality before the law, acces to justice, dan fair trial,” ungkap Salahudin dengan penuh keyakinan.

Bantuan Hukum adalah Jasa hukum yg diberikan oleh pemberi bantuan hukum (OBH) secara cuma-cuma kepada penerima Bankum. Bantuan Hukum yang diberikan meliputi masalah hukum Pidana, Perdata dan Tata-Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non litigasi.

Dirinya juga menjelaskan terkait dengan Litigasi yang meliputi kasus pidana, meliputi penyidikan, dan persidangan di pengadilan tingkat I, persidangan tingkat banding, persidangan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali.

Sementara kasus perdata, tegas Salahudin, meliputi upaya perdamaian atau putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali; dan kasus tata usaha Negara, meliputi pemeriksaan pendahuluan dan putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali.

“Tidak perlu lagi membuat Perda terhadap bantuan hukum kepada orang miskin, karena sudah ada undang undang dan peraturan pemerintah yang mengatur hal itu,” ungkap Salahudin kepada wartawan Kabar Publik.

Lalu bagaimana respon pemerintah daerah terkait dengan Perda yang sementara disosialisasikan tersebut? Baca tanggapan pihak-pihak yang berkompoten dalam ulasannya hanya di kabarpublikgo.info (KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar