BERITA

Pemko Payakumbuh Lakukan Monev Pembangunan Puskesmas Parik Rantang

SUMATERA BARAT[kabarpublik.id]— Pemko Payakumbuh melalui Tim Pembina dan Pengawasan Jasa Konstruksi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Puskesmas Parik Rantang, Selasa (09/09/2025).

Langkah ini diambil untuk memastikan proyek strategis tersebut berjalan sesuai ketentuan, standar teknis, serta memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan.

Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan pembangunan Puskesmas Parik Rantang memiliki peran penting dalam meningkatkan layanan kesehatan masyarakat. Karena itu, kualitas pekerjaan konstruksi menjadi perhatian utama pemerintah daerah.

“Puskesmas Parik Rantang adalah fasilitas vital bagi masyarakat. Pembangunannya harus dilakukan secara profesional, sesuai aturan, dan memenuhi standar teknis agar hasilnya benar-benar bermanfaat serta aman digunakan,” kata Wawako Elzadaswarman.

Ia menegaskan, Pemko Payakumbuh tidak hanya berfokus pada percepatan pembangunan, tetapi juga pada mutu dan keberlanjutan infrastruktur.

Menurutnya, pengawasan yang ketat merupakan langkah penting untuk mengantisipasi potensi masalah, sekaligus memastikan pekerjaan selesai tepat waktu.

“Pembangunan yang berkualitas hanya bisa terwujud melalui pembinaan dan pengawasan yang optimal. Monitoring ini juga menjadi sarana evaluasi agar setiap kelemahan yang ditemukan dapat segera diperbaiki dan menjadi pembelajaran untuk proyek berikutnya,” ujarnya.

Kegiatan monitoring ini dilaksanakan mengacu pada sejumlah regulasi. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, kegiatan ini juga mengikuti ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, serta Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pekerjaan Konstruksi di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.

Menurut dia, regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi Dinas PUPR untuk melaksanakan pengawasan yang mencakup tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.

Elzadaswarman menjelaskan, Pemko Payakumbuh berkomitmen untuk memastikan setiap pekerjaan konstruksi, termasuk pembangunan Puskesmas Parik Rantang, melewati proses uji mutu yang dilakukan melalui laboratorium konstruksi.

Hal ini bertujuan untuk memastikan hasil pembangunan benar-benar memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.

“Kami ingin memastikan semua tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima pekerjaan, berjalan tertib dan efektif. Dengan begitu, masyarakat dapat menerima fasilitas kesehatan yang berkualitas dan aman,” katanya.

Wawako berharap pembangunan Puskesmas Parik Rantang dapat menjadi contoh proyek yang terlaksana secara profesional dan transparan.

“Kami ingin kehadiran puskesmas ini benar-benar meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.

Ia juga mengajak semua pihak yang terlibat untuk bekerja sama menjaga kualitas pembangunan, sehingga Puskesmas Parik Rantang dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat optimal bagi warga Kota Payakumbuh. (MC)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker