SUMATERA BARAT(kabarpublik) – Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan Rapat Koordinasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Senin, 3 November 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program strategis nasional dalam rangka pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Rapat koordinasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Ibu Lucy Novianti, S.SiT., M.H., serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Maria Susanti, S.H., M.H. Turut hadir pula perwakilan dari instansi terkait serta unsur pemerintah daerah yang memiliki peran penting dalam proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Dalam arahannya, Ibu Lucy Novianti menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dan kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat pelaksanaan program pengakuan masyarakat hukum adat. Beliau juga menekankan bahwa proses ini harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan terkait mekanisme, tahapan, dan prosedur pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat. Dengan demikian, upaya ini dapat mewujudkan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Lima Puluh Kota.






