Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta rekaman kejadian yang sempat beredar di media sosial mengenai aksi pencurian terhadap seorang warga negara China pada 26 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra memimpin langsung tim gabungan Unit III Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit II Satresmob Bareskrim Polri dalam melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta analisis rekaman CCTV.
Berdasarkan hasil identifikasi kendaraan dan ciri-ciri terduga pelaku, petugas melacak keberadaan kelompok tersebut hingga ke wilayah Purwakarta. Tim selanjutnya menangkap empat orang terduga pelaku di Rest Area KM 88B Purwakarta pada Kamis (1/10) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Di lokasi tersebut, polisi menyita satu unit mobil berwarna putih yang identik dengan kendaraan operasional pelaku dalam rekaman kamera pengawas,” kata Jerico dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Selain kendaraan roda empat, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa berkas rekaman CCTV, beberapa telepon seluler, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu buah tas milik korban.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengincar dan mengambil barang berharga milik pengunjung kafe atau pusat perbelanjaan yang diletakkan di atas meja maupun kursi saat pemiliknya lengah,” ucapnya.
Penyidik saat ini masih mendalami dugaan keterkaitan sindikat tersebut dengan rangkaian aksi serupa di berbagai lokasi, antara lain Mall Semanggi dan Setiabudi (Jakarta Selatan), Summarecon Mall Serpong (Tangerang), kawasan Pantai Indah Kapuk 1, The Grand Outlet (Karawang), serta Paskal Shopping Centre (Bandung).
“Keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ucapnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan pribadi saat berada di fasilitas umum dan segera menghubungi layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110 jika mengetahui terjadinya tindak pidana. (ant)





