Oleh : Sufrin Ridja (Mahasiswa Pascasarjaya Ilmu Hukum Universitas Jayabaya)
BERBAGAI dinamika yang muncul dalam publik bahwa pelantikan Ketua Definitif DPRD Halmahera Tengah yang masih tertunda sampai saat ini. Menjadi pertanyaannya kapankah kami sebagai mayarakat Halmahera Tengah mendengar kabar atau membaca berita tentang pelaksana pelantikan Ketua Definitif DPRD Halmahera Tengah, agar kami sebagai masyarakat tahu bahwa jalanya tugas kerja DPRD yang lengkap sesuai perintah Undang-Undang dan Tata Tirtib DPRD. Lembaga DPRD sebagai Perwakilan Rakyat Daerah dan sebagai mitra Pemerintah Daerah untuk mengawal kepentingan masayarakat, bukan kepentingan antar kelompok maupun Golongan. Sudah 9 bulan dan hampir sudah masuk pada satu tahun ini, sejak tanggal 12 September 2019 pelantikan anggota DPRD tanpa Ketua Definitif dan jalanya tugas DPRD sampai saat ini masih dipimpin oleh pimpinan sementara Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Halmahera Tengah.
Saya melihat perkembangan jalanya tugas kerja DPRD semacam pincang tanpa Ketua DPRD dalam pendekatan susunan Alat Kelengkapan DPRD yang dijelaskan oleh undang-undang, serta administrasif DPRD tentang Surat Keputusan Pimpinan DPRD terkait tanda tangan Surat Keputusan Pimpinan DPRD baik dalam berita acara maupun Surat Keputusan Pimpinan DPRD yang ditandatangani adalah Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II dan Sekwan. Jika berunjuk dari kerja kolektif dan kolegial maka keputusan dan kebijakan melalui mekanisme yang ada, dalam defenisi kolektif kolegial adalah istilah umum yang merujuk kepada sistem kepemimpinan yang melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan melalui mekanisme yang ditempuh, musyawara untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat kebersamaan.
Kerja kolektif dan kolegial ini artinya bahwa kebijakan dan keputusan bersama sesuai mekanisme yang ada, yaitu tata tertib DPRD dan administrasi DPRD serta protokol DPRD. Pimpinan sementara Wakil Ketua I dan Wakil ketua II sebagai representasi pimpinan DPRD, yang juga mengambil kebijakan serta keputusan, tapi dalam jabatan dalam administrasi tetap Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Sementara belum ada Ketua devenitif maka dalam administrasi tetap Pimpinan Sementara Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, yang saat ini menjalani rapat-rapat di parlemen atau rapat Paripurna yang dipimpin oleh Pimpinan Sementara. Sampai kapan institusi seperti DPRD ini memberikan cohtoh bahwa jalanya tugas kerja DPRD yang sesui Alat Kelengkapan DPRD.
KAJIAN DALAM TEORI KEDAULATAN RAKYAT
Institusi DPRD dan Kepala Daerah dalam pendekatan teori kedaulanta rakyat, menurut Jean Jacques Rousseau adala “kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat”. Menurut Teori ini yang memiliki kedaulatan berada di tangan rakyat. Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang juga menegaskan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat”. Kekuasaan Rakyat diserahkan Kepada Kepala Daerah dan DPRD melalui Pemilihan Umum. Artinya rakyat sudah menyerahkan kekuasaanya pada lembaga legislatif dan eksekutif di daerah agar menjalankan tugas dan kewenaganya. Hal itu tidak serta merta rakyat sudah lepas tangan dan lepas hak kekuasaanya. Rakyat tetap berkuasa, dengan mengontrol eksekutif dan mengontrol lembaga legislatif yang berbuat salah atau melanggar peraturan perundang- undangan yang berlaku.
KAJIAN AZAS LEGALITAS
Saya mencoba pendekatan pada azas legalitas sebagai acuan dinamika terhambatnya pelantikan Ketua definitif DPRD. Bahwa wewenang Kepala Daerah dengan institusi DPRD memiliki perbedaan dalam segi kekuasaan, namun secara kedudukan sejajar meskipun kepala daerah dan DPRD merupakan unsur penyelenggara urusan pemerintahan daerah, namun keduanya memiliki peran yang sangat berbeda tetapi satu tujuan yaitu mensejaterakan masyarakat. Tugas dan wewenang Kepala Daerah, merupakan kepalah pemerintahan daerah sebagaimana disebutkan dalam UU Pemerintahan Daerah. Salah satu tugas dan wewenang Kepala Daerah adalah memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD mengingat Kepala Daerah dan DPRD sama-sama merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Tugas dan wewenang DPRD adalah membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah serta melaksanakan wewenang dan tugas lainya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD sebagai lembaga Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilihat dalam fungsinya adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Berkaitan dengan sering munculnya dinamika tertundanya pelantikan Ketua Definitif DPRD adalah konflik internal DPD Partai Golkar Halmahera Tengah yang mungkin keterlibatan Kapala Daerah, dan juga anggota DPRD dari perwakilan Partai lain, karena Kepala Daerah juga dari anggota Partai Golkar. Namun disini saya mengangkat adalah pada kedudukan instansi DPRD, Kepala Daerah dan partai Politik ditinjau dari azas legalitas, yang berunjuk pada permasalahan yang tidak ada solusi. Asas ini akan berlaku Jika melanggar aturan atau undang-undang. Jika suatu perbuatan yang melanggar hukum, serta penyalagunaan wewenang selama tertulis dalam undang-undang maka dikenakan hukuman Pidana.
Dalam Hukum Pidana, azas legalitas diatur dalam pasal 1 ayat (1) KUHP, yang berbunyi, “Suatu perbuatan tidak dapat di pidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Analisa azas legalitas dalam bunyi pasal 1 ayat (1) KUHP, jika suatu perbuatan yang dengan tegas oleh peraturan perundang sebagai kejahatan atau pelanggaran, dapat di kenai hukuman pidana. Azas ini memberikan jaminan kepada orang untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh alat penegakan hukum.
Azas legalitas dalam hukum administrasi negara, azas ini dikenal dengan istilah wetmatigheid van het berstuur, yang mengandung arti setiap tindakan pemerintahan itu harus ada dasar hukumnya dalam suatu peraturan perundang-undangan. Azas legalitas juga secara tegas disebut dalam pasal 5 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tetang administrasi pemerintahan, yang menyebutkan, “Penyelenggara administrasi pemerintahan berdasarkan a. azas legalitas, b. azas perlindungan terhadap hak asasi manusia, dan c. asas asas umum pemerintahan yang baik”. Azas legalitas mengandung arti bahwa penyelenggara administrasi pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah keputusan/atau tindakan yang dibuat oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
KAJIAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN
Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Daerah Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 375 ayat (1) Huruf a tentang pimpinan, Pasal 377 Ayat (1) dan (2) menyebutkan “Dalam hal pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana yang di maksud dalam pasal 376 ayat (1) belum terbentuk, DPRD Kabupaten/Kota dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD Kabupaten/kota” Ayat (2) menyebutkan “Pimpinan sementara DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang Wakil Ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kabupaten/Kota”.
Undang –Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 163 ayat (1) Huruf a tentang Pimpinan, Pasal 165 ayat (1) dan (2). Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 5, huruf, a, b, dan c. Undang Undang Dasar tahun 1945, pasal 1 ayat (2). Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasal 1 ayat (2) menyebutkan “Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten, atau Kota sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.##
Komentar