BANDUNG [KP] – Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Provinsi Jawa Barat (Jabar), Haneda Sri Lastoto mengingatkan Rumah Sakit (RS) Santosa Bandung terkait standar pelayanan untuk memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan keterangan yang jelas untuk pelayanannya kepada pihak keluarga.
“Menurut Undang-undang nomor 25 tahun 2009 Pasal 21 tentang Komponen Standar Pelayanan Publik harus dipenuhi setidaknya 14 komponen mulai dari dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur,” ungkapnya kepada wartawan kabarpublik.id lewat WA, Kamis (25/06/2020)
Haneda menyebutkan perlu adanya standar pelayanan terhadap konsumen sehingga adanya perlindungan hukum dan kepastian keadilan untuk Konsumen.
“Perlunya penerapan standar pelayanan publik ini diterapkan agar publik selaku pengguna layanan mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian keadilan,” imbuhnya.
Dalam penanganan pasien saat perawatan, Haneda menambahkan perlunya pihak RS memberikan penjelasan mengenai dasar perlakuan, karena menyangkut hak dari keluarga mengetahui kondisi pasien apalagi menyangkut kondisi khusus saat ini di pandemi Covid-19.
“Ini penting penjelasan yang benar-benar ada dasar hukumnya sehingga semua tunduk pada aturan yang berlaku karena masuk kekhususan bagi jenazah C-19 agar tidak menimbulkan korban yang lain,” tutupnya.
Sementara itu orangtua anak PDP, Juanita mengaku masih syok dengan kondisi tersebut. Menurut pengakuannya saat dirumah sakit ada intimidasi dan ancaman saat akan akan membawa jenazah anaknya untuk dimakamkan.
“Kalau ibu bawa anaknya kerumah ibu akan dipenjarakan dan dipolisikan,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Dilain pihak Humas RS Santosa, Nova akan memberikan hak jawab atas pemberitaan kabarpublik.id terkait keluhan keluarga anak Pasien Dalam Pemantauan (PDP) Covid-19 yang meninggal di RS Santosa dan mengaku sudah menghubungi keluarga pasien untuk memberikan penjelasan.
Terkait masalah tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung dr. Rita Verita Sri Hasniarty belum memberikan tanggapan mengenai berita ini saat dihubungi melalui telepon. #*[KP-Jabar].
- Laporan: Roni Mulyana
- Editor: Jumadi / Mahmud
Komentar