JAKARTA (kabarpublik.id) – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap 14 kasus peredaran obat-obatan berbahaya selama periode Januari hingga April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 14 orang tersangka berhasil diamankan.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, Rohman Yonky Dilatha, menyampaikan bahwa seluruh kasus diungkap oleh jajaran Satresnarkoba di sejumlah wilayah.
“Selama kurun waktu Januari hingga April 2026, kami berhasil mengungkap 14 kasus peredaran obat-obatan berbahaya dengan lokasi tersebar di beberapa wilayah Jakarta Utara,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (9/4/26).
Adapun rincian lokasi pengungkapan meliputi wilayah Koja (1 kasus), Penjaringan (4 kasus), Cilincing (6 kasus), dan Tanjung Priok (3 kasus). Sementara itu, data dari wilayah Kelapa Gading dan Pademangan masih dalam pendataan.
Dari operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 14.360 butir obat-obatan berbahaya, di antaranya jenis Tramadol, Excimer, Hexymer, dan Alprazolam, serta uang tunai sebesar Rp18 juta.
Seluruh tersangka merupakan laki-laki dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran obat-obatan berbahaya dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegas Rohman Yonky Dilatha.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, Ari Galang Saputra, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas.
“Sebagian pelaku menyamarkan aktivitasnya sebagai toko kelontong atau toko kosmetik. Setelah mendapat laporan masyarakat, kami lakukan pemeriksaan dan menemukan obat-obatan berbahaya,” jelasnya.
Ia menambahkan, distribusi dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari sistem cash on delivery (COD) hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi. Asal barang masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan berbahaya yang lebih luas.







