Laporan: Rijali (JMSI), Editor: Mahmud Marhaba
RAJA AMPAT [KP] – Terkait peryataan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang mempertanyakan hasil pembayaran royalti senilai Rp. 36 miliar yang di beritakan baru-baru ini di bantahkan oleh Kepala DPMPTSP Raja Ampat, Moch Said Soltief, S.PT., M.Si.
“Penyampaian MRPB bahwa royalti 36 miliar itu berdasarkan apa. Kami pun pernah di sampaikan oleh direktur PT Gag Nikel bahwa sudah ada 33 miliar yang itu di sampaikan 2019 lalu, tapi sampai saat ini belum diketahui jelas”, ucap Said, Jumat (10/07/2020).
Said menerangkan, Secara normatif yang diatur undang-undang, hak masyarakat adat itu dibayar berdasarkan perjanjian kontrak lokasi produksi. Tetapi kalau berbicara hak masyarakat adat secara keseluruhan itu ada di dalam 64 persen yang dikelola untuk pembangunan masyarakat yang ada di Kabupaten Raja Ampat.
“Royalti pembagian hasil yang masuk di daerah secara keseluruhan itu diperuntuhkan untuk pembangunan di Raja Ampat. Jadi kalau hak wilayat masyarakat adat itu ada di masyarakat lingkar tambang (Pulau Gag) disana perjanjian dengan pihak perusahan itu pembayarannya berapa. Kalau tidak sesuai dengan perjanjian maka masyarakat pemilik ulayat bisa menuntut perusahaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Said.
“Sampai saat ini pemda Raja Ampat terutama kami dari perizinan tidak mengetahui 36 miliar itu dari mana. Kemungkinan besar yang di sampaikan direktur Gag Nikel kepada MRPB itu seperti apa saat direktur sampaikan kepada kami. Bahkan sampai saat ini tidak ada selembar kertas yang menyatakan pelaporan produksi berapa sekian tidak ada sama sekali”, sambung Kepala DPMPTSP itu.
Lanjutnya, penyampaian MRPB harus di pertanyakan apa itu data detail, sampai membuat stegmen 36 miliar itu.
“Detailnya bagaimana, kalau tidak dibuktikan secara detail berarti ini terkesan pembohongan publik. Jadi jangan asal bikin peryataan sekian-sekian, kalau begitu tanyakan kepada direktur Gag Nikel kamu bisa pertanggung jawabkan dengan 36 miliar yang katanya sudah diberikan kepada daerah melalui negara. Itu harus jelas dan ada mekanisme pembagian yang nanti di tuangkan dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) bukan migas itu yang di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan”, terangnya.
Lebih jauh Said juga mengatakan, pihaknya akan memanggil PT Gag Nikel untuk memintai klarifikasi terkait royalti 36 miliar yang konon katanya sudah di berikan kepada Pemda.
“Kami akan memanggil pihak perusahan untuk dimitai klarifikasi terkait dana royalti ini”, tandasnya #(KP).





