Laporan : Aldiyansah
Editor : Mahmud Marhaba
Foto : Aldi (Doc. KP)
GORONTALO (KP) – Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Firdaus Dewilmar, akhirnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah mendapat desakan dari konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Provinsi Gorontalo, dibahwah pimpinan Sindu Abdul Azis, yang mendatang kantor Kajati, Selasa (05/06/2018) guna mempertanyakan proses kelanjutan penanganan kasus 7 ruas jalan, yang saat ini sedang di proses di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Menaggapi hal itu, Kajati Gorontalo kepada wartawan menegaskan jika penanganan perkara 7 ruas jalan sudah mencapai 99%. Proyek ini menurut Kajati anggarannya merupakan usulan dari pemerintah Kota Gorontalo, Dinas PU, Walikota dan Ketua DPRD. Mereka tegas Kajati, melakukan konsultasi untuk mendapatkan anggarana kepada Bapennas, Kementrian Kuangan dan DPR-RI. Hasil lobby tersebut, disepakati anggaran tersebut melalui APBD Kota Gorontalo yang dibahas secara intens melalui APBD Perubahan tahun 2015.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan secara intensif kepada semua pihak yang terkait dan dapat dipertangungjawabkan dan dimintai keterangan. Mereka ada yang sudah berstatus tersangka dan ada juga yang masih berstatus saksi,” tegas Firdaus Dewilmar.
Dalam kasus ini, terdapat sederetan nama yang siap dipanggil Kejaksaan Tinggi untuk dimintai keterangan sebagai saksi, diantaranya Marten Taha, Roem Kono dan Ethon Lihawa bersama Rul Lihawa, yang oleh Kejaksaan Tinggi, mereka masing-masih bertatus sebagai saksi.
“Untuk Walikota sudah dimintakan pemanggiilan meski dalam suasana Pilwako, dan berdasarkan ketentuan, kepada yang berangkutan dapat dimintakan keterangan sebagai saksi, mengingat perkara ini akan segera selesai penyidikannya untuk beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Fairdaus.
Dirinya meminta kepada para saksi untuk dapat kooperatif memenuhi panggilan Kejaksaan guna penyidikan, sesuai pasal 184 KUHAP, dimana kepada para saksi wajib memberikan keterangan di kantor Kejati yang memeriksa perkara tersebut, demikian halnya untuk Roem Kono.
“Kita cari waktu yang tepat disela-sela penyelenggaraan Pilkada. Untuk pak Marten Taha pemanggilan sudah dilakukan, dan beliau meminta waktu untuk dijadwalkan setelah lebaran nanti,” ungkap Kajati Gorontalo yang dekat dengan wartawan. Sementara untuk Roem Kono, pihak Kejaksaan sudah membuatkan panggilan yang ditujukan kepada Ketua DPR-RI melalui Sekretariat Jenderal di DPR-RI.
“Mudah-mudahan kepada yang bersangkutan bapak Marten Taha dan bapak Roem Kono dapat segera memenuhi panggilan tersebut, karena saksi itu wajib memberikan keterangan, dan jika tidak memberikan keterangan, maka dapat diberikan sanksi-sanksi bahkan bisa juga dianggap mempersulit jalannya pemeriksaan yang untuk hal itu memiliki ancaman pidananya sesuai undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Firdaus kepada wartawan.
Sebagai warga negara yang taat hukum, Kajati berkeyakinan jika para saksi akan memenuhi panggilan tersebut. “Saya yakin dan percaya, pak Marten dan pak Roem Kono akan memenuhi panngilan yang sudah kita sampaikan,” ungkap Kajati penuh keyakinan.
Menariknya dalam kasus ini, bukan saja memeriksa Marten Taha dan Roem Kono terkait kasus 7 ruas jalan, namun pihak Kejaksaan Tinggi juga telah lebih dahulu melakukan pemeriksaan kepada Ethon Parman Lihawa dan Rul Lihawa dalam kasus yang sama,sambil menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara oleh BPKP.
Terkait laporan 7 ruas jalan yang diduga merugikan Negara hingga mencapai 68 Miliyar tersebut, 4 perkaranya ditangani pihak Kejaksaan Tinggi dan 3 perkara lainya sudah di tangani Kejaksaan Negeri Gorontalo.
Sementara itu, Marten Taha, Calon Walikota Gorontalo periode 2018-2023 yang disebut-sebut dalam keterkaitannya sebagai saksi dalam proyek 7 ruas jalan tersebut mengatakan bahwa semua proses tender jalan tersebut berlangsung normative.
“Saya tidak mengetahui masalah itu, karena proses tender proyek jalan tersebut dilakukan berdasarkan ULP secara LPSE,” ungkap Marten Taha yang menjelaskan kepada wartawan Rabu (06/06/2018) dini hari. Bahkan, lebih tegas lagi dan meyakinan Marten Taha menjawab jika pemenang tendernya tidak diketahui sama sekali.
“Pemenang tendernya pun tidak sama sekali saya tahu, atau sama sekali tidak ada hubungan dengan saya. Jadi, jangan dikait-kaitkan dengan saya,” tegas Marten kepada wartawan media ini.#(KP)
Komentar