GORONTALO (KP) – Jarak tak akan menghentikan keinginan Andi (47) asal Palu Sulawesi Tengah untuk menemui seseorang yang diinginkannya. Apalagi keduanya sudah saling kenal meski hanya melalui jaringan telepon. Mei 2016, Andi menghubungi seorang gadis mungil yang tinggal didesa via sms. Sebut saja Intan (16) nama samaran yang sedang duduk di kelas IX SMP di kabupaten Bone Bolango, yang ternyata masih ponakan Andi. Saling sapa dan memanggil sayang via sms membuat Intan penasaran. “Kapan datang ke Gorontalo,” tanya Intan menantang. Penasaran dengan tantangan Intan, Juni 2016, Andi datang ke Gorontalo dan menginap di rumah orang tua Intan.
Saat ketemu Intan, Andi pun langsung tancap gas dengan memainkan kedipan mata kepada Intan. Jumat malam, Andi nekat tidur di luar dengan beralaskan tikar. Sementara kamar Intan tidak menggunakan daun pintu dan hanya tertutup dengan gorden. Saat jam 23.00 wita, Andi sms Intan untuk pamit masuk kekamarnya. Intan pun menyambutnya. Andi pun beraksi. Lelaki ini mencoba membuat gadir bau kencur bagai melayang-layang di udara.
Awalnya, Andi hanya mencium lengan Intan. Namun, birahi nakal Andi tak terbendung. Tangannya mulai beraksi hingga membuat Intan tak bisa membendung gerakan Andi hingga membuat lengan Andi luka akibat gigitan ransangan Intan. Kondisi ini dimanfaatkan Andi dengan leluasa melakukan perbuatan keji dan biadab itu. Alhasil, perawan Intan jatuh ketangan pamannya sendiri.
Sabtu, setelah waktu Maghrib, Andi menggoda Intan dengan sms nakal. “Bisa mo ulang yang tadi malam? Lebih mantap dari yang semalam,” ungkap Andi menggoda. Saat pukul 23.30, Andi masuk ke kamar wanita yang masih duduk dikelas IX SMP itu. Intan pun menyambut keinginan Andi. Tanpa busana dan hanya menggunakan sarung, Intan terlena dipelukan lelaki bejat hingga pukul 04.00 subuh.
Setelah beberapa hari lamanya berada di rumah Intan dengan servis yang luar biasa, akhirnya Andi pun pamit ke orang tua Intan untuk pulang ke Palu. Mendengar hal tersebut, Intan bagai disambar petir. Lelaki yang telah merenggut perawannya kini akan meninggalkan dirinya. Tak ingin kehilangan Andi, dengan polosnya Intan mengatakan jikalau dirinya telah digagahi Andi. Orang tua Intan akhirnya melaporkan hal ini ke pihak berwajib.
Andi pun diproses pihak berwajib. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kursi pesakitan. Jaksa Penuntut Umum, Nona R, SH menuntut Andi dengan pasal 81 ayat 1 subsider ayat 2 undang-undang no. 10 dengan pidana 10 tahun penjara denda 60 juta subside 3 bulan.
Kini Andi menjalani kesehariannya dibalik terali Lembaga Pemasyarakatan kelas I Gorontalo. Dia harus menerima hukuman yang setimpal dia lakukan kepada gadis dibawah umur. (KP)
Laporan : Andi Goni Pakualam
Komentar