Karo Hukum : “Baru saja saya cek ke staf saya, PNS yang bersangkutan sedang mengurus yang dipersyaratkan. Saya sampaikan ke staf saya secepatnya, jika tidak, ditinggal saja”
Laporan : Alfian Kasim
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO (KP) – Setelah melalui seleksi yang cukup ketat dari Tim Seleksi KPID dan Komisi I DPRD provinsi Gorontalo, keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah provinsi Gorontalo masih terkatung-katung. Padahal, proses seleksi sejak Pebruari 2017 hingga Fit and Proper Test yang dilakukan Komisi I DPRD provinsi Gorontalo sudah selesai cukup lama. Ketika dikonfirmasi kepada salah satu anggota Komisi I Deprov, terungkap bahwa usai ditetapkannya Komisioner KPID Gorontalo periode 2017-2020 oleh Komisi I, maka berkas pengusulan penerbitan SK sudah diserahkan kepada pemerintah provinsi Gorontalo.
“Kami sudah serahkan daftar nama Komisioner KPID Gorontalo ke pihak Pemprov sesuai hasil FPT dan pleno Komisi I, tinggal menunggu diterbitkannya SK oleh Pemprov, setelah itu dilakukan pelantikan,” ungkap Firman Sunge selaku Ketua Komisi I DPRD provinsi Gorontalo.
Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo, Ridwan Yasin, SH., MH saat dikonfirmasi Kabar Publik terkait dengan lambatnya SK KPID Gorontalo yang hingga saat ini belum juga turun, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu surat pernyataan berhenti sementara dari PNS selama menjabat KPID, dari salah satu calon Komisioner yang dinyatakan lolos oleh Komisi I Deprov yang berstatus PNS.
Diketahui, dari 7 nama yang lolos seleksi KPID oleh Komisi I Deprov Gorontalo, salah satunya yakni Adrian Thalib merupakan ASN yang bekerja di Dinas Kesehatan Kota Gorontalo. Bahkan, saat seleksi berkas dan tes tertulis dari Tim Seleksi KPID, yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Puskesman Dumbo Raya Kota Gorontalo.
Setelah ditanyakan terkait batas waktu yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk pengurusan berkas yang dimaskud, Karo Hukum Pemprov menegaskan bahwa prosesnya akan secepatnya. “Baru saja saya cek ke staf saya, PNS yang bersangkutan sedang mengurus yang dipersyaratkan. Saya sampaikan ke staf saya secepatnya, jika tidak ditinggal saja,” ungkap Ridwan Yasin melalui pesan singkatnya ke Kabar Publik.
Ditegaskan pula bahwa pihaknya, selaku Kepala Biro Hukum Pemprov bertanggung jawab sepenuhnya atas keputusan Gubernur yang akan diterbitkan nanti. “Jika tidak ada, pasti tidak kita loloskan. Saya selaku Karo Hukum bertanggung jawab sepenuhnya atas keputusan Gubernur yang akan diterbitkan nanti sebagai bentuk pertanggungjawaban saya pasti saya proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Karo Hukum Pemprov.
Sementara itu, Adrian Thalib yang dihubungi melalui jaringan seluler terkait dengan proses berkas yang dimintakan oleh Biro Hukum Pemprov kepadanya, mengatakan bahwa dirinya sedang mengurus surat pemberhentian sementara dari PNS. “Saya sementara mengurus semua persyaratan yang dimintakan oleh Biro Hukum. Bahkan saya tadi sudah ketemu dengan Assisten 1 dan Sekretaris Daerah Kota Gorontalo,” ungkap Adrian Thalib.
Namun, terungkap dari salah satu staf Biro Hukum pemprov Gorontalo, pihaknya sangat berhati-hati dengan keputusan yang akan diambil nanti. Bahkan akan mengkonsultasikan kembali dengan pihak Timsel KPID yang tahu persis sejarah rekrutmen calon KPID Gorontalo yang hingga saat ini belum juga terealisasi. (KP)
Komentar