GORONTALO [kabarpublik.id] – Penolakan terhadap asas Dominus Litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) semakin menguat. Kali ini, sikap tegas datang dari Andi Taufik, mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo yang juga merupakan aktivis di Provinsi Gorontalo.
Menurut Andi Taufik, penerapan asas Dominus Litis dalam RUU KUHP akan berdampak negatif terhadap regulasi dan penegakan hukum di Indonesia.
“Kami secara tegas menolak penerapan asas Dominus Litis dalam RUU KUHP. Kami berharap agar dapat mempertimbangkan kembali penerapan asas tersebut,” ujar Andi.
Penolakan ini juga sejalan dengan pendapat akademisi hukum Universitas Nahdlatul Ulama, Doni, S.H., M.H. Menurutnya, penerapan asas ini mengancam independensi penegakan hukum di Indonesia.

Ia menilai bahwa asas tersebut berisiko menggeser kewenangan kepolisian dan membuka celah bagi intervensi dalam proses hukum.
Doni menegaskan bahwa revisi KUHP seharusnya tetap mengedepankan keseimbangan antara kewenangan kepolisian dan kejaksaan agar sistem hukum tetap berjalan dengan adil dan transparan.
“Harapan kami agar RUU KUHP ini dikaji kembali. Agar jangan sampai perubahan regulasi justru memperburuk sistem peradilan kita,” tandasnya.
Komentar