LSM SPAK GORONTALO DESAK BUPATI GORUT NON-AKTIFKAN ASN BERSTATUS TERSANGKA KASUS PASAR PONTOLO

Laporan : Arsad Tuna
Editor Mahmud Marhaba

GORUT (KP) – Kinerja Kejaksaan Tinggi Gorontalo dua pekan belakangan ini mendapatkan nilai yang luar biasa di kalangan para penggiat anti korupsi di Gorontalo Utara, melalui penetapan status tersangkan atas sepuluh oknum yang diduga terlibat dalam masalah pembangunan Pasar Modern Pontolo. Hal ini memang cukup spektakuler, mengingat belum pernah ada kasus di Gorontalo yang tersangkanya ditetapkan secara berjamaah.

LSM SPAK (Serikat Pemuda Anti Korupsi) Gorontalo melalui rilisnya yang dikirimkan ke Redaksi media ini mengapresiasi dan salut atas prestasi pihak Kejaksaan Tinggi, serta mendesak Bupati Gorut agar segera menonaktifkan para ASN di lingkungan Pemda Gorut yang sudah resmi dinyatakan tersangka.
“Harusnya prestasi Kejaksaan ini dibarengi oleh tindakan pennon-aktifan bagi ASN yang sudah jadi tersangka, ini tidak lain agar mereka fokus pada permasalahan yang mereka hadapi serta pelayanan masyarakat di SKPD, agar para tersangka ini bertugas tidak terganggu,” kata Sekjen LSM SPAK, Ahmad Fajrin.
Apalagi mereka yang dinyatakan TSK oleh Kejati diantaranya adalah pejabat esselon II, yakni Kadisperidagkop Kabupaten Gorontalo Utara. Bagaimana pelayanan masyarakat di SKPD tersebut bila Kadisnya sementara bergelut dengan masalah?
“Demikian halnya dengan anggota Pokja ULP, sudah dipastikan bahwa semua pemenang lelang atas pekerjaan yang di lelang di Pokja tersebut tidak sesuai lagi aturan yang ada, sedangkan belum tersanka saja mereka menetapkan pemenang lelang yang bermasalah apalagi sudah tersangka,” Ketus Fajrin.

Seruan pihak LSM ini seharusnya mendapatkan perhatian serius dari Bupati Gorut agar para ASN ini fokus dengan masalahnya dan pelayanan masyarakat juga tidak terganggu. Mereka berharap agar masalah pasar Pontolo ini tidak akan sama nasibnya seperti masalah e-KTP yang menyeret para petinggi negara.(KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar