Syaiful Karim : Secara rinci kami tidak pernah terima.
GORUT (KP) – Peraturan Pemerintah No.37 tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah mensyaratkan kepada pengelola keuangan negara/daerah agar menerapkan sistim transparansi dalam mengelola keuangan negara/daerah.
Hal ini dimaksudkan agar semua pihak berhak untuk mendapatkan informasi tentang pengelolaan keuangan negara/daerah, termasuk masyarakat umum.
Di Kab.Gorontalo Utara, justru sebaliknya. Jangankan masyarakat, pihak legislatif (DPRD) pun mempertanyakan kejelasan penggunaan anggaraan oleh pihak Pemerintah Daerah, terutama Anggaran yang bersumber dari pendapatan lainnya yang dianggap resmi sesuai dengan regulasi,seperti jasa Pendepositoan APBD di Bank Sulutgo.
Syaiful Karim, Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, kepada awak media ini mengatakan, bahwa pendepositoan APABD itu memang sah sesuai regulasi yang ada, namun berapa jumlah dan penggunaan pendapatan yang diperoleh dari deposito tersebut ini yang kurang jelas. LPJ Bupati hanya menyebutkan bahwa ada sumber pendapatan lainnya yang diperoleh melalui Jasa Giro, namun tidak di uraikan secara rinci.
“Ya, ada dalam LPJ pak Bupati, tapi tidakadi uraikan dengan rinci dari mana jasa giro itu di peroleh,” kata Syaiful Karim, politisi PAN yang akrab di panggil SK itu.
Ketika ditanya berapa jumlah jasa Giro yang diperoleh pada tahun 2016, Syaiful mengatakan bahwa kami belum mendapatkan data tentang itu, sebab LPJ Bupati akan disampaikan setelah selesai audit oleh pihak BPKP.
Tapi merunut ke LPJ Bupati 2015, Pendapatan Jasa Giro tercantum kurang dari 1 Milyard, dan tidak ada rinciannya, jawab Wakil Ketua DPRD ini secara panjang lebar.
Ketika ditanya apakah fenomena “PENDEPOSITOAN” APBD ini yang menyebabkan lambat pelelangan proyek pengadaan Barang dan Jasa, Syaiful dengan tegas mengatakan ada kemungkinan pengaruhnya besar. ” Ya, ada kemungkinan seperti itu,” katanya singkat.
Sementara itu Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ketika di konfirmasi melalui ponsel, mengarahkan awak media ini untuk menghubungi Kepala Dinas Keuangan Gorontalo Utara. “Silahkan hubungi Kepala Dinas Keuangan agar anda mendapatkan data yang otentik,” ungkap Ismail Patamani, Sekretaris Daerah Kab.Gorontalo Utara melalui pesan singkat (SMS).
Husin Halidi, Kepala Dinas Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kab.Gorontalo Utara selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media ini, walaupun semua upaya telah dilakukan. Awalnya awak media menghubungi melalui SMS, WhatsApp dan menelepon langsung namun upaya ini tidak berhasil. Sampai berita ini di turunkan Kepala DPKAD, selaku Kuasa BUD masih bungkam.
Antusiasnya pihak legislatif dalam mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran, dan bungkamnya pihak eksekutif, disinyalir ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan keuangan Deerah Kab.Gorontalo Utara. (*MM)
LAPORAN : ARSAD TUNA
Komentar