GORONTALO (KP) – Masyarakat Aliansi Peduli Hukum yang dipimpin Fanly Katili, Senin (09/01/2017) melakukan aksinya mendatangi kantor KPUD provinsi Gorontalo dengan agenda mengklarivikasi kebenaran atas dugaan pembohongan yang dilakukan oleh KPUD provinsi Gorontalo kepada Bawaslu provinsi Gorontalo dimana KPUD provinsi Gorontalo hanya memberikan surat pernyataan kutipan bukan surat pernyataan salinan. Sementara itu, menurut Fanli Katili, surat kutipan yang diberikan KPUD ke Bawaslu tidak diperbolehkan menjadi salah satu kelengkapan berkas dalam meloloskan calon Gububernur dan calon Wakil Gubernur periode 2017 – 2022.
Fanly yang didampingi dua rekannya yakni Anton Abdulah dan Raiz Dango diterima langsung ke dalam ruangan rapat bersama anggota KPUD. Dalam rapat tersebut Fanly Katili kembali mempertanyakan terkait dengan surat pernyataan kutipan yang diserahkan ke Bawaslu tetapi bukan surat pernyataan.
Suasana memanas ketika salah seorang staf KPUD Yadi mencoba untuk masuk dalam dialog tersebut, beruntung pihak keamanan sigap dan langsung mengamankan Yadi sehingga situasi bisa kondusif lagi.
Ketua KPU provinsi Gorontalo, Muh N. Tuli, dalam keterangannya kepada sejumlah media bahwa pihak KPUD akan menindaklanjuti hasil tuntutan tersebut, akan tetapi harus melalui tahapan-tahapan yang berlaku sesuai UU yang berlaku.
Usai lakukan aksinya di kantor KPUD, masa juga mendatangi kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Gorontalo. (*MM)
LAPORAN : RAHMAN MAHABU
Komentar