Laporan : Budi Dako(JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
TOUNA [KP] – Pendaftaran syarat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una, resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada 28 Agustus Tahun 2020.
Ketua KPU Touna Dirwansyah Putra melalui Devisi Teknis dan Penyelenggaraan Sahlan M. Sabu yang didampingi Devisi Perencanaan Data dan Informasi Sahrul,S.Si serta Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (28/8/2020).
“Pengumuman pendaftaran mulai dilaksanakan selama enam hari, dari 28 Agustus hingga 3 September 2020. Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pada 4-6 September 2020. Untuk itu diharapkan kepada tim pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati agar segera melengkapi berkas syarat pencalonan.
“Hal ini, ditegaskan lagi dengan Surat Pengumuman bernomor: 166/PL.02.2-Pu/7209/KPU-Kab/VIII/2020 tentang pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2020,”ujar Sahlan M. Sabu.
Pertama, Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Kemudian, PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una-Una mengumumkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:
1. Pendaftran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una dilaksanakan pada 4-6 September 2020 dengan kententuan: Hari/Tanggal: Jumat-Sabtu, 4-5 September 2020, mulai pukul 08.00- 16.00, Wita dan Minggu 6/848 mulai pukul 08.00 -24.00, Wita. Tempat kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una-Una.
2. Persyaratan Pencalonan sebagai berikut:
A. Persyaratan Pencalonan dari Partai Politik atau Gabungan Partai sebagaimana tercamtum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una-Una Nomor: 142/HK.03.1-Kpt/7209/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Persyaratan Pengusulan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Pemilihan Tahun 2020, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Partai politik atau gabungan Partai politik yang memperolah paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Touna Tahun 2019, paling sedikit 5 (lima) kursi.
b. Partai politik dan gabungan Partai politik peroleh paling sedikit 19.845 suara sah atau 25 % dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2019.
B. Dokumen persyaratan pencalonan sebagai berikut;
a. Formulir Model B-KWK Parpol; ( Surat Pencalonan dan Kesepakatan Bakal Pasangan Calon dengan Partai Politik atau Gubungan Partai Politik)
b. Formulir Model B-KWK Parpol;( Surat Persetujuan Pasangan Calon yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat)
c. Keputusan tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat/propinsi, tingkat kabupaten/kota sesuai Anggaran Dasar, anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan untuk bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.
C. Dokumen syarat calon yang harus dilengkapi sebagai berikut;
a. Formulir Model BB.1-KWK( Surat Pernyataan Calon Bupati/Wakil Bupati )
b. Formulir BB.2-KWK (Daftar Riwayat Hidup) Calon Bupati/Wakil Bupati)
c. Formulir Model BB.3-KWK (Surat Pernyataan Berhenti dari jabatan pada BUMN/BUMD
d. Bukti syarat calon lainnya sesuai perundang-undangan.
Dokumen diserahkan dalam bentuk softfile dan hardcopy sebanyak 2 rangkap(1 rangkap asli dan 1 rangkap salinan) dimasukkan dalam map bertuliskan nama Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Tojo Una-una.
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dilakukan sesuai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease 2019 (Covid-19),” katanya.
“Kami berharap, peserta yang hadir nanti menggunakan alat pelindung diri dengan dilakukan pengecekan suhu tubuh dan tetap menjaga jarak antar peserta. Pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Touna dapat menghubungi HelpDesk Pencalonan KPU atau contact person komisioner KPU setempat,” tutupnya.#[KP]
Komentar