JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bima Setiawan (BMS), adik mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham senilai Rp30,98 miliar.
Dugaan tersebut terungkap dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB periode 2024–2026 dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp148 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa BNPB melakukan sejumlah pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung selama periode tersebut.
Namun, sejumlah perusahaan penyedia barang dan jasa diduga memiliki hubungan afiliasi dengan Bima Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai tenaga ahli Kepala BNPB.
“Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp148 miliar,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Menurut KPK, nilai pengadaan tersebut mencapai Rp45,76 miliar pada 2024, meningkat menjadi Rp52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp50 miliar pada 2026.
Dana Kebencanaan Diduga Mengalir ke Pembelian Saham
KPK menduga sebagian dana pengadaan yang bersumber dari DSP kebencanaan BNPB mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Salah satu transaksi yang disorot penyidik adalah pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
“Salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE. Diketahui kepemilikan PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen,” jelas Taufik.
Berdasarkan data KPK, nilai kepemilikan saham PT AVE di PT MDLA per 13 Oktober 2026 mencapai Rp30,98 miliar, dengan harga Rp206 per lembar saham.
Penyidik masih mendalami aliran dana dan keterkaitan transaksi tersebut dengan dugaan penyalahgunaan anggaran kebencanaan BNPB.
KPK Tetapkan Lima Tersangka
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 15 orang diamankan.
Sehari kemudian, Rabu (14/10/2026), KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan, mantan tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.
Bima diketahui pernah menjabat sebagai tenaga ahli Kepala BNPB ketika kakaknya, Suharyanto, masih memimpin lembaga tersebut.
KPK Sita Uang, Emas, dan Aset Kripto Rp5,47 Miliar
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai sekitar Rp5,47 miliar.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, serta uang rupiah senilai Rp3,35 miliar.
Selain uang tunai, penyidik menyita 56 keping emas dengan berat keseluruhan 133 gram senilai sekitar Rp315,8 juta.
KPK turut mengamankan tabungan emas seberat 192 gram dengan nilai sekitar Rp452 juta dan aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga menggeledah ruang kerja Kepala BNPB serta sejumlah ruangan lainnya pada 14–15 Oktober 2026.
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dan menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan dana kebencanaan.
Hingga kini, KPK masih mendalami aliran dana pengadaan barang dan jasa BNPB serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.





