JAKARTA (kabarpublik.id) – Kontribusi sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) terus menunjukkan penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Sebaliknya, kinerja industri hilir terutama sektor pengolahan logam dasar mengalami lonjakan signifikan.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (8/12/25).
“PDB industri pengolahan logam dasar naik dari Rp168 triliun pada 2022 menjadi Rp243,4 triliun pada 2025. Ini menunjukkan pergeseran struktur ekonomi, dari dominasi sektor hulu menuju hilirisasi bernilai tambah tinggi,” ujar Purbaya.
Memasuki 2026, pemerintah menghadapi sejumlah tantangan dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor minerba. Mulai dari fluktuasi harga komoditas, dorongan transisi energi hijau, hingga kebutuhan menjaga stabilitas pendapatan negara.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah menyiapkan sejumlah instrumen fiskal, termasuk rencana penerapan bea keluar (BK) pada ekspor emas dan batubara. Kebijakan ini diharapkan menjaga pasokan bahan baku dalam negeri, mempercepat hilirisasi, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan penerimaan negara.
Penerapan BK merujuk pada Pasal 2A UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang memungkinkan pemerintah menetapkan bea keluar untuk menjaga suplai domestik dan menstabilkan harga komoditas.
Bea Keluar Emas diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah lewat hilirisasi, memenuhi kebutuhan ekosistem bullion bank, memperkuat pengawasan transaksi emas, dan meningkatkan penerimaan negara.
Bea Keluar Batubara diarahkan untuk mendorong hilirisasi batubara, mendukung agenda dekarbonisasi, serta menambah penerimaan negara.
Menkeu juga menyoroti tantangan cadangan bijih emas yang kian menipis, meski Indonesia masih menjadi pemilik cadangan emas terbesar keempat di dunia. Di saat yang sama, harga emas global melonjak hingga USD4.076,6 per troy ounce pada November 2025.
“Sejalan dengan pengembangan ekosistem bullion bank, kebutuhan pasokan emas domestik meningkat. Karena itu, kebijakan BK diperlukan untuk menjaga ketersediaan suplai emas di dalam negeri,” lanjutnya.
Batubara masih menjadi pilar penting stabilitas ekonomi nasional. Meski Indonesia merupakan produsen terbesar ketiga dunia, mayoritas ekspor masih berupa bahan mentah, sehingga nilai tambahnya belum maksimal.
“BK disiapkan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi. Saat ini mekanismenya sedang difinalisasi bersama kementerian terkait,” tutup Menkeu.







