KINI RAKYAT MISKIN BISA MENDAPAT BANTUAN HUKUM GRATIS

POLITIK450 Dilihat

Foto : Doc. Humas Deprov

Editor : Mahmud Marhaba

 

GORUT (KP) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Gorontalo saat ini sedang mensosialisasikan Perda Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin dan Perda Pengendalian Minuman Keras. Hal ini dilakukan untuk lebih memaksimalkan peran pemerintah dalam hal membantu secara khusus kepada rakyat miskin yang terjerat dalam sebuah masalah hukum namun tidak memiliki kemampuan untuk membayar jasa pengacara.

Hamzah Sidik Zibran , SH., MH yang merupakan anggota Komisi I DPRD provinsi Gorontalo, Sabtu (21/10) melakukan sosialisasi terkait dengan Perda Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin dan Perda Pengendalian Minuman Keras di desa Molinggapoto kecamatan Kwandang kabupaten Gorontalo Utara. Hamzah Sidiq bersama Alfian Pomalingo dalam sosialisasi itu mengatakan bahwa pihak pemerintah siap memediasi masyarakat miskin yang memerlukan bantuan hukum secara gratis.

“Dalam sosialisasi ini kami memberitahukan masyarakat luas bahwa jika mereka memiliki masalah dan membutuhkan pendampingan hukum dari pengacara, mereka dapat mengakses Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terakreditasi dan OBH akan membantu masalah rakyat miskin baik masalah Pidana, Perdata maupun Tata Negara,” ungkap Hamzah Sidiq kepada Kabar Publik.

Sesuai data terakhir dari pihak Statistik provinsi Gorontalo, jumlah penduduk miskin untuk bulan Maret 2017 di Provinsi Gorontalo sebanyak 205,37 ribu orang. Sedangkan jumlah penduduk miskin September 2016 sebanyak 203,69 orang. Dengan demikian penduduk miskin di Provinsi Gorontalo selama periode September 2016 – Maret 2017 bertambah sekitar 1.680 orang. Penduduk miskin di Provinsi Gorontalo sebagian besar tinggal di perdesaan yaitu sebesar 88,38 persen dan sisanya 11,62 persen tinggal di wilayah perkotaan dari total jumlah penduduk miskin.

Dengan bertambahnya penduduk miskin serta melemahnya perekonomian daerah maka sudah barang tentu masyarakat miskin yang terjerat dengan persoalan hukum juga bertambah. Inilah yang menjadi perhatian pemerintah dengan mengeluarkan Perda Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin.

Sementara itu juga dilakukan sosialisiasi terhadap Perda Pengendalian Minuman Keras. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari peredaran minuman keras yang masuk ke Gorontalo dari daerah lainnya. Diketahui bahwa Gorut merupakan daerah perbatasan dengan Sulawesi Utara yang dikenal dengan pemasok minuman beralkohol baik yang berkadar alkohol rendah, tinggi bahkan minuman oplosan. (KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar