Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026, Pelaku Usaha Bisa Dapat Rp5 Juta

Kamis, 14 Mei 2026
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani. (Foto: Biro Humas Kemnaker)
Dengarkan dgn suara Siap
2.6K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026 sebagai upaya memperluas kesempatan kerja dan mendorong lahirnya wirausaha baru di berbagai daerah.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Estiarty Haryani, mengatakan program TKM Pemula dirancang untuk membantu masyarakat membangun usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan.

“Program TKM Pemula menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mendorong tumbuhnya wirausaha baru dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Estiarty dalam keterangan resmi, Rabu (13/5/2026).

Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026 dibuka hingga 17 Mei 2026 melalui platform SIAPkerja⁠ dan Bizhub Kemnaker⁠. Masyarakat yang memenuhi syarat diminta segera melengkapi dokumen dan melakukan pendaftaran secara daring.

Program ini diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia berusia 18 hingga 64 tahun yang memiliki KTP atau e-KTP dan berdomisili di Indonesia. Dalam satu Kartu Keluarga, bantuan hanya dapat diterima satu orang.

Selain itu, calon penerima tidak sedang menempuh pendidikan SMA/sederajat, bukan ASN, anggota TNI atau Polri, bukan pensiunan ASN, dan tidak sedang terikat hubungan kerja dengan instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.

Peserta juga dipastikan belum pernah menerima bantuan TKM Pemula maupun TKM Lanjutan dari Kemnaker, serta tidak sedang menerima bantuan program Perluasan Kesempatan Kerja pada tahun berjalan.

Kemnaker juga mensyaratkan peserta memiliki sertifikat pelatihan vokasi atau sertifikat layanan kewirausahaan yang diterbitkan lembaga pelatihan resmi Kemnaker selama periode 2025 hingga 2026.

Selain itu, pendaftar wajib memiliki ide usaha atau usaha aktif yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), disertai foto lokasi maupun kegiatan usaha.

Melalui program ini, Kemnaker menyalurkan bantuan sebesar Rp5 juta per orang untuk mendukung pembelian peralatan usaha atau bahan baku sesuai bidang usaha yang diajukan.

Bidang usaha yang dapat didaftarkan meliputi sektor pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, ekonomi kreatif, perdagangan, hingga jasa perorangan.

Kemnaker menegaskan seluruh proses pendaftaran dan pengajuan bantuan dilakukan secara digital tanpa dipungut biaya. Karena itu, masyarakat diminta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Program TKM Pemula.

Masyarakat diimbau tidak memberikan data pribadi seperti NIK, PIN, kata sandi, maupun kode OTP kepada pihak lain. Kemnaker juga meminta masyarakat tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

Setelah pendaftaran ditutup, Kemnaker akan melakukan seleksi administrasi, penilaian usaha, serta wawancara untuk menentukan calon penerima bantuan. Hasil seleksi diumumkan melalui platform Bizhub.

Penerima bantuan nantinya wajib menggunakan dana sesuai proposal usaha dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat 31 Desember 2026.

No More Posts Available.

No more pages to load.