KASUS PENCURIAN MESIN ALKON, HAKIM PERIKSA SAKSI

BERITA248 Dilihat

LAPORAN : RAHMAN MAHABU (LIMBOTO)

LIMBOTO (KP) – Perkara pencurian mesin pompa air di Hutabohu yang sebelumnya menghebohkan media sosial terkait oknum yang diamankan oleh Polsek Limboto Barat kini perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Limboto. Hari ini, Rabu (22/03/2017) merupakan sidang tahap pemeriksaan para saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan tersebut pada persidangan adalah pemilik mobil rental yang digunakan pada saat beraksi oleh terdakwa. Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Patahnudin, SH., MH dengan hakim anggota I Made Sudiarta, SH., MH dengan Panitra Rahmona, SH, ketiga terdakwa membenarkan keterangan saksi saat dimintai keterangan mereka, dihadapan Jaksa Penuntut Umum Mika Dewiyanti Putri, SH dengan penasehat hukum Hadidja Reni Jou, SH., MH. (*MM)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar