Laporan : Jarber SMSI (Ruslin Paputungan)
Editor : Muslim Paputungan
BOLMONG [KP] – Ratusan warga Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali menggelar aksi protes, kamis, (24/10/2019). Aksi protes ini diwarnai dengan pemasangan papan legalitas atau ahli waris oleh pemilik lahan. Masa aksi yang terdiri dari empat desa masing-masing desa Lolak 2 , Tombolango, Padang dan desa Lolak ini mengklaim lahan yang dikuasai PT. Anugrah Sulawesi Indah adalah masi milik para ahli waris lahan.
Aksi yang dipimpin langsung oleh tim ahli waris, Jerry Ch Saronsinsong mengatakan, pihaknya sengaja melakukan aksi tersebut karena PT Asi semena-mena mengklaim bahwa lahan warga ini adalah milik perusahan. Padahal, menurutnya kepemilikan lahan ini telah diputuskan berdasarkan putusan pengadilan yang berkuatan hukum.
“ Hak kepemilikan tanah ini telah diputuskan dalam putusan pengadilan diantaranya Putusan, Pengadilan Negeri (PN) Manado No 242/PN/1965, Juli/19/2965.
PN Manado No. 207/PDT./G/2003/PN Manado 24 Maret 2004.
Junto (JO) Putusan pengadilan tinggi manado, No 115/PDT.G/2004/PT. MDO Tangal 24 November 2009.
JO Putusan kakasi MA NO. 1162/PDT/2005, Tangal 19 Juni 2006 dan
JO Putusan PK MA NO, 286/PK/PDT/2013, Tanggal 30 Desember 2013”. Terangnya. Sembari menghimbau kepada masa aksi agar tidak melakukan hal-hal yang berbau anarkis.
Sementara itu, Pengurus Kerukunan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Lolak (KPMKL), Mohamad Arif Larita mengatakan, pihaknya mendukung aksi tersebut karena menurut dia dengan hadirnya PT ASI di Bolmong khusunya dikecamatan lolak ini justru sangat merugikan masyarakat. “ misalnya lahan garapan yang tadinya dikelola oleh masyarakat namun saat ini dikuasai oleh perusahan sawit”.Tegas aktifis KPMKL. Dia berharap dengan adanya kuasa hukum ini bisa mengawal proses hukum ini sampai kembali lagi ketangan rakyat.
“Harapan saya dengan adanya ahli waris bisa mengembalikan aktifitas semulah masyarakat untuk mengarap kembali lahan tersebut” Harapnya. # [KP]





