Breaking News
Live Update Berita Terkini

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Ternate Sebut Perda RTRW Kota Ternate Masih Dilakukan Revisi

Jumat, 23 Sep 2022
Editor:
Dengarkan dgn suara Siap
17.6K pembaca

Laporan : Yadi
Editor : YR

MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Kepala   Bidang   Tata   Ruang   Dinas   Pekerjaan Umum  dan  Penataan   Ruang   atau  PUPR  Kota Ternate Junaidi Sergi  menyatakan jika Perda Kota Ternate No 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate Tahun 2012 – 2032 sementara ini sedang diinisiasi untuk direvisi, Jumat (23/09/2022).

“RTRW ini sebenarnya sudah harus direvisi untuk menyesuaikan  dengan  pola ruang  dengan  struktur  ruang  yang  baru ini yang  sudah  dipaparkan dalam RDTR Pulau Ternate,” ujarnya saat dikonfirmasi di  ruang  kerjanya.

Revisi RTRW ini pada  tahapan pertama Junaidi katakan, pihaknya membuat  reviu  materi  teknis  terlebih dahulu, setelah itu baru tahun depan Dinas PUPR rencanakan untuk Rancangan Peraturan   Daerah atau Raperda.

“Raperda  ini  harus  diproses awal dulu ke DPRD, selesai dari DPRD baru  nanti kita  menyesuaikan dengan RDTR  supaya  nanti  dia  searah  dengan RDTR yng baru karena RTRW yang direvisi ini sudah sejak tahun 2012. Jadi skemanya memang sudah saatnya untuk dilakukan revisi,” ucapnya.

Dirinya menyebutkan, revisi RTRW ini dilakukan agar dapat menyesuaikan dengan kondisi terbaru, dan  lainnya  tentang  pola ruang dan  struktur  ruang  di Kota  Ternate yang sudah pesat berkembang  dan   berubah    ini. Apa lagi Pulau Ternate telah memiliki RDTR terbaru, yaitu Peraturan Walikota no 15 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Pulau Ternate Tahun 2022 – 2042.

“Makannya  Dinas PUPR Kota Ternate dalam hal ini   Bidang  Tata Ruang sudah   menginisiasi  untuk  mulai tahapan revisi RTRW. Penataan Ruang Kota Ternate ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Ternate sebagai Kota Pesisir dan Kepulauan yang adil, mandiri dan berkelanjutan berbasis pada sektor unggulan Jasa Perdagangan, Perikanan dan Pariwisata,” sebutnya.

Untuk mewujudkan itu dikatakan, dibutuhkan landasan hukum yang mampu menjawab tantangan perkembangan Kota kedepan. Kan   kawasannya  banyak, ada kawasan  Lindung, Kawasan Budidaya maupun Kawasan Strategis.

“Ini nanti dilihat dulu detailnya baru direvisi    RTRW karena dia adalah penentu,” pungkasnya. #[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.