Laporan : Yadi
Editor : YR
MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kota Ternate Junaidi Sergi menyatakan jika Perda Kota Ternate No 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate Tahun 2012 – 2032 sementara ini sedang diinisiasi untuk direvisi, Jumat (23/09/2022).
“RTRW ini sebenarnya sudah harus direvisi untuk menyesuaikan dengan pola ruang dengan struktur ruang yang baru ini yang sudah dipaparkan dalam RDTR Pulau Ternate,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Revisi RTRW ini pada tahapan pertama Junaidi katakan, pihaknya membuat reviu materi teknis terlebih dahulu, setelah itu baru tahun depan Dinas PUPR rencanakan untuk Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda.
“Raperda ini harus diproses awal dulu ke DPRD, selesai dari DPRD baru nanti kita menyesuaikan dengan RDTR supaya nanti dia searah dengan RDTR yng baru karena RTRW yang direvisi ini sudah sejak tahun 2012. Jadi skemanya memang sudah saatnya untuk dilakukan revisi,” ucapnya.
Dirinya menyebutkan, revisi RTRW ini dilakukan agar dapat menyesuaikan dengan kondisi terbaru, dan lainnya tentang pola ruang dan struktur ruang di Kota Ternate yang sudah pesat berkembang dan berubah ini. Apa lagi Pulau Ternate telah memiliki RDTR terbaru, yaitu Peraturan Walikota no 15 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Pulau Ternate Tahun 2022 – 2042.
“Makannya Dinas PUPR Kota Ternate dalam hal ini Bidang Tata Ruang sudah menginisiasi untuk mulai tahapan revisi RTRW. Penataan Ruang Kota Ternate ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Ternate sebagai Kota Pesisir dan Kepulauan yang adil, mandiri dan berkelanjutan berbasis pada sektor unggulan Jasa Perdagangan, Perikanan dan Pariwisata,” sebutnya.
Untuk mewujudkan itu dikatakan, dibutuhkan landasan hukum yang mampu menjawab tantangan perkembangan Kota kedepan. Kan kawasannya banyak, ada kawasan Lindung, Kawasan Budidaya maupun Kawasan Strategis.
“Ini nanti dilihat dulu detailnya baru direvisi RTRW karena dia adalah penentu,” pungkasnya. #[KP]




