Breaking News
Live Update Berita Terkini

JPU: Kejahatan Kerah Putih Dilakukan Nadiem Lewat Strategi “Fraud”

Selasa, 9 Jun 2026
Editor: Jamalul Insan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memberikan keterangan kepada wartawan sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi atau nota pembelaan Nadiem Anwar Makarim. (ANTARA FOTO)
Dengarkan dgn suara Siap
2.7K pembaca
JAKARTA  (Kabarpublik.id) – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Roy Riady menyatakan skema kejahatan kerah putih alias white collar crime diduga dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui strategi fraud atau kecurangan.

Menurut JPU, strategi tersebut dilakukan setelah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) menerima uang yang ditransfer Google, kemudian Nadiem menyetujui untuk memanipulasi pencatatan yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

“Hal tersebut adalah praktik penyimpangan berbentuk kecurangan dalam aksi korporasi atau fraud yang merupakan salah satu modus terdakwa untuk menghindari pajak dan menyamarkan nilai transaksi keuangannya yang sesungguhnya,” ucap JPU pada sidang pembacaan replik atau tanggapan terhadap pleidoi, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.

JPU menjelaskan skema kejahatan kerah putih dilakukan Nadiem dalam kasus dugaan korupsi Chromebook dengan bentuk kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kemampuan dan status sosial tinggi dalam okupasi atau pekerjaannya.

Dikatakan bahwa kejahatan kerah putih merupakan kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan sosial yang tinggi dan terhormat dalam pekerjaannya.

Kejahatan tersebut tidak hanya berbentuk tindak pidana korupsi, tetapi juga jenis kejahatan lainnya, seperti kejahatan jabatan, kejahatan ekonomi, hingga kejahatan korporasi.

JPU membeberkan terdapat tiga strategi yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan kerah putih. Pertama, kecurangan, yang dilakukan dengan memanipulasi peraturan, mengakali laporan keuangan, menyesatkan kewajiban pajak, merekayasa regulasi, hingga menyelundupkan hukum seakan-akan tindakannya di mata hukum legal.

Kedua, layering (penumpukan). JPU menyampaikan langkah itu bertujuan mengaburkan kausalitas antara pelaku, actus reus (perbuatan bersalah), dan korban.

“Pengaburan itu dilakukan dengan berbagai cara seperti membuat perusahaan cangkang dan locus delicti lintas negara serta membuat atau memecah anak perusahaan, bisnis fiktif, hingga yayasan amal sebagai kantong pencucian uang,” tutur JPU.

JPU menambahkan, ketiga berupa image (pencitraan). Langkah tersebut dilakukan agar pelaku tidak lagi terlihat jahat, tetapi sebaliknya mencitrakan diri seakan-akan orang baik.

Dijelaskan bahwa instrumennya dilakukan dengan memengaruhi media massa dan bila perlu, membeli atau memiliki media massa tersebut.

Seiring perkembangan zaman, lanjut JPU, media sosial juga dipakai seefektif mungkin karena langsung masuk ke gawai orang per orang.

Selain itu, dalam strategi pencitraan, pelaku kejahatan kerah putih dinilai kerap terlibat aktif di organisasi kemasyarakatan atau politik guna meningkatkan citranya sebagai orang yang bermoral.

“Bahkan, kalau perlu membeli suara agar bisa menjadi pejabat publik. Tidak sampai di situ, tanda jasa atau award bila dibutuhkan akan diborong dengan tujuan semata-mata membuat citra positif di masyarakat,” ungkap JPU.

Bila tindakan fraud, layering, dan image dilakukan secara efektif, JPU berpendapat maka saat pelaku kejahatan kerah putih ditangkap dan diproses secara pidana, ia akan tetap dianggap sebagai seorang pahlawan yang “dijebak”.

Dengan demikian, simpati publik tetap berdatangan dan malah dapat mencitrakan diri sebagai orang yang dikriminalisasi oleh negara.

Maka dari itu, JPU menegaskan sejumlah strategi penindakan harus diarahkan untuk membidik tiga strategi kejahatan kerah putih dimaksud.

Ditekankan bahwa semua regulasi yang diperlukan saat ini sudah ada dan tinggal komitmen bersama memberantas korupsi, sebagaimana kejahatan kerah putih tersebut.

Nadiem terseret sebagai salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus itu, ia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.