INGAT KASUS PENYITAAN 30.798 BOTOL PINARACI DI TELAGA??? INI PENEJELASAN KABID HUMAS PERKEMBANGAN KASUSNYA

KONTROL453 Dilihat

Editor : Mahmud Marhaba

 

GORONTALO (KP) – Belum hilang dari ingatan kasus penggerebekan dan penangkapan Minuman beralkohol atau yang biasa dikenal dengan Miras yang merupakan hasil kerja keras dari gabungan Ditreskrimsus Polda Gorontalo dengan berhasil menggeledah distributor minuman Pinaraci pada tanggal 27 April 2017 ba’da sholat Magrib.

Padahal lokasi penggeledahan tidak cukup jauh dari kantor Mapolda Gorontalo, 500 meter saja ke arah Limboto, tepatnya sebuah gudang yang terletak di Desa Tuladenggi kecamatan Telaga Biru, kabupaten Gorontalo dan sebuah Toko Sinar Santika juga di Desa Tuladenggi kecamatan Telaga Biru kabgor.

Dari penelusuran sejak awal, terungkap kedua tempat tersebut merupakan milik Heriyanto Lamudin alias Ko Keng dan Winarni Bukoi, keduanya merupakan suami istri.

Barang haram tersebut diidentifikasi berupa minuman dengan jenis Pinaraci yang didapat dari PD. Kabesaran di Maasing kecamatan Tuminting Kota Manado Sulut, di distribusi kepada beberapa pembeli untuk diedarkan di Gorontalo.

Pihak Polda Gorontalo akhirnya menyita barang bukti berupa 2 unit truck, 3 unit mobil pic up, 30.798 botol minuman Pinaraci serta uang senilai RP. 17.625.000.,-

Dari keterangan Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, S.IK bahwa semua barang bukti masih utuh dan berada di gudang. “Barag bukti tersimpan utuh di gudang Dir Tahanan dan barang Bukti (Tahti),” ungkap Wahyu yang mengaku saat dimintai keterangan melalui Whats up masih berada di perbatasan.

Ketika ditanya terkait proses pemeriksaan terhadap para tersangka, Kabid Humas mengatakan bahwa hasil penyidikan terhadap tersangka dalam kasus ini merupakan kewenangan penyidik. “Yang jelas kasus tersebut tetap berproses, kita tunggu saja,” ungkap Kabid Humas kepada wartawan Kabar Publik.

Sementara itu, pihak Pemerintah Daerah kabupaten Gorontalo telah resmi mencabut izin usaha sesuai ketentuan Perda nomor 6 Tahun 2009, tentang larangan dan pengaturan penjualan minuman beralkohol. Surat pencabutan izin usaha tersebut ditanda tangani Ibrahim Jantu selaku Kadis Penananam Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas nama Bupati Gorontalo pada tanggal 22 Juni 2017.

Bagaimana proses pemeriksaan terhadap para tersangka yang merupakan pasangan suami istri? Sudahkan penyidik Reskrimsus Polda Gorontalo telah melayangkan surat panggilan pemerksaan terhadap kedua tersangka itu? Bagaimana proses pemeriksaannya? Kapan target kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi? Kita tunggu saja hasil investigasi Kabar Publik berikutnya. (KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar