JAKARTA (kabarpublik.id) – Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Penetapan tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2/26).
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Awaludin seperti dikutip dari detik.com.
Status tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025.
Penetapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Dalam perkara ini, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada Habib Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kami mengirimkan panggilan agar tersangka hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Awaludin.







