Laporan : Iswadi / Editor : YR
TERNATE [kabarpublik.id] – Gubernur Maluku Utara KH.Abdul Gani Kasuba, Lc membuka rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Maluku Utara, turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Malut, Dirintel Polda Malut, Kasrem Korem 152/Babullah, Kepala Balitbangda Malut, Para Kepala OPD Provinsi Malut, para Kepala Kantor Pertanahan Se-Malut dan para peserta rakor gugus tugas reforma agraria, bertempat di Gamalama Ballroom Sahid Bela Ternate, Kamis (26/8/2021)
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa dalam peraturan presiden no 86 tahun 2018 tentang reforma agraria sebagai peraturan perundang-undangan, pelaksanaan reforma agraria adalah untuk mengurangi ketimpangan penguaasaan dan kepemilikan tanah, menengani sengketa dan konflik agraria, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Dalam surat menteri dalam negeri Republik Indonesia tentang pemberdayaan hak atas tanah masyarakat melalui performa agraria tentang optimalisasi pelaksanaan gugus tugas reforma agraria dalam point 4 di haruskan melakukan sinkronisasi prorgram dan kegiatan dalam RPJMD, RKPD dan APBD. Dan dalam point 5 diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap daerah Kabupaten/ Kota melalui mekanisme kelembagaan gugus tugas reforma agraria baik di tingkat Provinsi Maupun Kabupaten/Kota.”katanya
Lanjut Gubernur Malut, Pentingnya saling berkoordinasi dalam pelaksanaan reforma agraria Provinsi Maluku Utara, yang sejak awal sudah diprogramkan dan dinyatakan program kerja Pemerintah Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang dirumuskan sebagai nawacita, salah satunya menyebutkan cita ke 5 yaitu program indonesia kerja dan indonesia sejahtera dengan target landreform, seluas 9 jt.Ha,” tegas Gubernur
Gubernur juga berharap, hasil yang ingin dicapai dari kegiatan rapat koordinasi kali ini adalah kesepahaman dan kesepakatan bersama mengenai arah kebijakan dan penenganan reforma agraria serta penguatan kapasitas pelaksana reforma agraria sehingga penyelenggaranya di tingkat Provinsi Maluku Utara dapat berjalan dengan baik”,
Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, Abdul Azis, M.Kn, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan gugus tugas reforma agraria (GTRA) ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan GTRA baik ditingkat Provinsi maupun ditingkat Kabupaten/Kota sehingga dapat mendorong dan meningkatkan koordinasi di jajaran kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional dengan pemangku kepentingan. pelaksanaan GTRA ini bertujuan untuk tercapainya kesepahaman dalam penyelengaraan GTRA.
Kelembagaan reforma agraria ada pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota ditingkat Provinsi diketuai oleh Gubernur, dengan tim pelaksana harian GTRA Provinsi diketuai oleh kepala kantor wilayah BPN, dan anggota kepala dinas SKPD Provinsi terkait.
Selain itu lanjut Azis, GTRA juga sebagai instrumen sarana koordinasi pervepataan penyelesaian atau pencegahan permasalahan yang ada, sekaligus sebagu forum diskusi/pertemuan antara perintah dan lembaga terkait untuk mencari solusi atau pemecahan masalah tanah keagrariaan dengan melibatkan jajaran forkopimda apabila diperlukan sebagi narasumber.
Dilanjutkam dengan penyampian materi yang disampikan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Syamsudin A. Kadir dengan tema ” Peran GTRA Dalam Memperkuat Sinergitas dan Komitmen Penyelengara Reforma Agraria Di Maluku Utara”. #[Hms/KP]
Komentar