Laporan : Jumadi (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba
BANDUNG [KP] – Mengantisipasi Pandemi Covid-19 jika berlanjut sampai pertengahan semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021, Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) mengusulkan perpanjangan semester genap 2019/2020 ke semester ganjil 2020/2021 sehingga awal Tahun Pelajaran kembali ke Bulan Januari seperti sebelum tahun 1978 lalu.
Ketua FAGI, Iwan Hermawan dalam siaran pers nya menyatakan usulan tersebut dikarenakan Proses Belajar Mengajar (PBM) secara daring tidak maksimal.
“Yang dirasakan para guru, pelaksanaan PBM dengan cara daring tidak maksimal sehingga hasilnya tidak maksimal. Tidak seperti lulusan tahun-tahun sebelumnya, jelasnya.
Dan untuk mengisi waktu sambil menunggu tahun pelajaran baru maka sebaiknya siswa diarahkan ke kompetensi yang menitikberatkan kepada keterampilan.
“Baik keterampilan bahasa, teknologi kewirausahaan dan pendidikan karakter yang selama ini kurang diperhatikan karena hanya mengutamakan pengetahuan untuk kejar target kurikulum untuk memenuhi persyaratan kenaikan kelas dan Ujian Sekolah atau Ujiian Nasional,” terang Iwan.
Menurutnya, selain masalah tersebut akan terjadi disparitas kualitas siswa jika suatu daerah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang secara otomatis meliburkan sekolah, sementara daerah lain yang tidak melaksanakan PSBB misalnya sudah masuk kembali sekolah.
“Dalam pelaksanaan perpanjangan ini sebaiknya dari bulan Juli sampai Desember 2020 dan selanjutnya sisiwa tidak lagi di bebankan dengan iuran SPP atau pungutan lainnya khususnya untuk pendidikan menengah yang belum membebaskan pungutan. Untuk siswa tidak mampu pemerintah harus memberikan bantuan biaya personal untuk kepentingan pribadi selama sekolah”, tandas Iwan.
Dengan kembalinya tahun pelajaran ke Bulan Januari maka tahun anggaran sekolah atau yang di sebut Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) kembali ke Bulan Januari – Desember sama dengan tahun anggaran pemerintah, tambahnya.
“Selama ini sering ada masalah dalam penggunaan dana pemerintah oleh sekolah . demikian juga dengan masa jabatan staf kepala sekolah seperti Wakil kepala sekolah, walikelas dan lain-lain dihitung per Januari karena ada konsekuensi dengan tahun anggaran Pemda dalam pembayaran insentifnya, padahal biasanya ada penggantian pada awal tahun pelajaran baru pada bulan juni,” tutur Iwan.
Usulan tersebut, kata Iwan berdasarkan jejak pendapat yang dilakukan FAGI di media sosial.
“FAGI sudah mencoba jajak pendapat di beberapa media sosial pada umumnya baik guru maupun masayarakat sepakat dengan perpanjangan ini jika merebaknya Covid 19 berlanjut,” pungkasnya. #*[KP]
Komentar