DUKUNG INVESTASI, MENGUTUK KRIMINALISASI

LAPORAN : ARSAD TUNA

GORUT (KP) – Selain bermodalkan APBD, daerah dalam melaksanakan pembangunan menuju terwujudnya kesejahteraan rakyat butuh investasi dalam segala bidang. Hal ini dimaksudkan agar ada hal-hal yang sangat sulit diimplementasikan dalam APBD dapat terwujud dalam kegiatan investasi, seperti mengurangi pengangguran, meningkatkan pendapatan per kapita penduduk serta hal lainnya berdasarkan jenis investasi yang ada.

Namun,  pemerintah diharapkan dapat meminimalisir segala resiko yang muncul akibat kegiatan investasi.

Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Hamzah Siddik, Anggota Komisi I DPRD Prop.Gorontalo kepada awak media ini disaat menyikapi pemanggilan terhadap warga masyarakat Desa Bualemo, Kec.Kwandang, oleh Polres Gorontalo, dengan pelapor pihak PT. Katingan Timber Grup, salah satu perusahaan pemegang izin investasi di bidang pengelolaan Hutan Tanaman Industri yang berlokasi di Kab. Gorontalo Utara.

“Saya sangat mendukung Investasi di daerah ini, namun seharusnya segala resiko dalam pelaksanaan investasi, para investor jangan selalu menggunakan kekuatan aparat kepada warga yang kebetulan tidak sependapat dengan kegiatan investasi dimaksud,” ungkap Hamzah Siddik yang biasa disapa HS itu.

Lebih lanjut Anggota Komisi I DPRD Prop.Gorontalo yang membidangi hukum ini mengatakan bahwa pro kontra dalam suatu kegiatan itu wajar, apalagi ini kegiatan investasi yang berhubungan dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam seperti hutan.

“Apabila laporan pihak perusahaan kepada pihak penegak hukum itu ada unsur kriminalisasi,saya sangat mengutuk hal itu,” tegas Hamzah.

Pihak PT. Katingan Timber Group, melalui humasnya, Mansir Mudeng, membantah dengan keras bahwa laporan salah satu staf perusahaannya ke Polres Gorontalo itu sebagai upaya mengkriminalisasi warga.

“Bukan, kami tidak pernah mengkriminalisasi warga, namun kami juga punya hak untuk menjaga dan melindungi tanaman kami dari perbuatan oknum yang sengaja merusaknya. Ini perbuatan kriminal murni pak, dan tidak ada tendensi untuk menakut-nakuti warga. Kami berada disini juga berdasarkan izin yang diatur dalam regulasi. Jadi kami pun berhak minta perlindungan hukum bila hak-hak kami di ganggu,” kata Mansir Mudeng melalui ponselnya.

Kami sudah berupaya untuk melakukan semua persyaratan yang menjadi kewajiban kami sebagai investor. Dalam hal mengurangi pengangguran, kami sudah merekrut ribuan tenaga kerja di Gorut, maka otomatis tenaga kerja yang kami rekrut pendapatannya meningkat, dan ini yang menjadi salah satu prinsip perusahaan kami, yaitu prinsip Lestari Ekonomi.

Prinsip yang kedua adalah Lestari Sosial, di bidang sosial ini kami sudah banyak berbuat melalui program CSR, pendekatan persuasif terhadap warga yang terkena dampak izin RKT serta melakukan ganti rugi atas lahan warga yang masuk dalam area RKT kami. Dan yang terakhir kami memiliki prinsip Lestari Ekologi. Bidang lingkungan hidup sangat kami utamakan karena kami menyadari bila kami merusak lingkungan bukan hanya warga yang mengalami resikonya tapi kami pun ikut menanggungnya, papar Mansir Mudeng.

“Dan atas nama perusahan, saya minta kepada semua pihak yang berkepentingan untuk bekerjasama dalam hal mensosialisasikan keberadaan kami kepada warga yang belum tahu akan kegiatan kami, serta memohon kepada oknum-oknum tertentu untuk tidak mempolitisir segala sesuatu yang terjadi menyangkut kegiatan perusahaan kami, apabila ada yang dirasa bertentangan maka kami pun siap untuk duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik,” pinta Mansir Mudeng yang juga mantan politisi dari salah satu parpol saat mengakhiri pernyataanya.

Disadari bahwa setiap kegiatan investasi dimanapun diwilayah NKRI ini selalu saja menuai protes, sehingga diharapkan peran aktif pemerintah untuk dapat memediasi antara keingainan warga dan kepentingan investor.(*MM)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar