LAPORAN : ARSAD TUNA (GORUT)
GORUT (KP) – Apa yang terjadi di daerah kita ini? Sebagian orang dipastikan akan terkaget-kaget dengan ulah seorang Kades salah satu desa di kecamatan Biau kabupaten Gorontalo Utara. Perbuatannya seolah tidak mencerminkan sebagai seorang pemimpin. Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan pada warganya sendiri. Kok bisa ya??? Berikut ulasan berita yang berhasil dihimpun oleh wartawan kami di Gorut. Tanggal 14 Februari dikenal dengan hari Valentine. Generasi muda kita terhipnotis dengan hari yang dikenal dengan kasih sayang. Momen ini sangat disakralkan oleh para anak muda untuk membuktikan kasih sayang terhadap pasangan mereka dengan berbagai macam cara. Ada yang memberi bunga, permen coklat, bahkan yang luar biasa ada yang ‘nekat’ merelakan kesuciannya di nodai pasangan hanya untuk mensakralkan Valentine Day.
Hal ini kemungkinan yang di ilhami oleh HJ, salah seorang Kades di kecamatan Biau Gorontalo Utara. Dirinya nekat melakukan pelecehan seksual terhadap wanita, sebut saja Mawar yang sudah memiliki suami. Kejadian ini pun membuat warganya marah dan menuntut agar sang kades dicopot dari jabatannya.
“Atas nama masyarakat desa ini, saya minta Kepala Desa HJ dicopot dari jabatannya,” kata Ahmad Jamal, warga desa itu.
Sementara Camat Biau, melalui Sekcam, Kisman Kadir ketika di konfirmasi mengatakan bahwa permasalahan ini sudah selesai. BPD sudah bersidang dan hasilnya adalah merekomendasikan pencopotan Kades tersebut. “Kini kurang menunggu keputusan dari pak Bupati,” kata Kisman Kadir Sekcam Biau itu kepada kabarpublikgo.info
Senada dengan Sekcam Biau, Kepala BPM-Pemdes Kabupaten Gorut, membenarkan bahwa memang sudah dilakukan sidang BPD desa tersebut, namun mengingat regulasi yang mengatur tentang Desa, maka hasil sidang BPD tidak boleh dijadikan acuan untuk pemberhentian Kepala Desa tersebut. Sebab syarat seorang Kepala Desa di berhentikan karena, 1. Meninggal Dunia.. 2. Mengundurkan diri
3. Sementara menjalani proses hukum, kata Kepala BPM Pemdes Abdullah Bakari ketika di konfirmasi awak media.
“Namun, mengingat kasus yang mendera Kepala Desa tersebut adalah Kasus Moral, maka saya sudah komunikasikan dengan Camat Biau untuk menghadap Bupati pada Rabu, 9 Maret 2017 kemarin, untuk membahas permasalahan ini. Tapi secara pribadi saya menghimbau, seyogyanya Kepala Desa tersebut menyadari masalah yang dilakukannya dan dengan legowo melakukan pengunduran diri, mengingat sejak kejadian tersebut kegiatan pemerintahan desa tidak berjalan normal. Padahal masih banyak agenda pemerintahan Desa yang harus segera diselesaikan oleh Kepala Desa, HImbau Kepala BPM-PEMDES yang akrab di sapa Ka Ulla itu.
“Mudah-mudahan langkah yang ditempuh oleh pemerintah Kecamatan Biau Pemda Gorut dalam menyikapi tuntutan masyarakat Desa tersebut untuk pencopotan Kades segera terwujud dengan tidak menimbulkan efek lain,” pinta kepala BPM-Pemdes. (*MM).
Komentar