Laporan : Yadi / Editor : YRA
TERNATE [Kabarpublik.id] – Menyangkut dengan pengalihan penagihan retribusi pasar dari BP2RD, Kota Ternate ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate yang diminta DPRD Kota Ternate, kepada Pemerintah Kota, pada prinsipnya Disprindag menunggu perintah SK dari Wali Kota Ternate.
Penuturan diatas disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kota Ternate, Hasyim Yusuf di ruang kerjanya. Hasyim mengatakan, bila mana retribusi itu di alihkan ke Disprindag, pihaknya siap melaksanakan tugas tersebut, untuk melakukan penagihan retribusi.
“Baik itu di pasar, ruko, maupun di kios-kios yang itu menjadi wilayah Disprindag.Kemudian terkait target untuk penagihan retribusi, apabila sudah dialihkan, InsyaAllah ada rancangan penagihan retribusi yang akan kami upayakan, yakni melalui Aplikasi Bank,” ujar Hasyim, Selasa (11/1/2022).
Hal ini dilakukan, agar semua objek pajak bisa menyetor melalui Aplikasi Bank. Lebih lanjut, Hasyim, sistem ini dipakai, supaya pihaknya bisa mengarahkan para pedagang untuk menyetor ke Bank, maka dengan sendirinya semua terlihat pedagang mana yang sudah masuk membayar, dan mana yang belum melalui aplikasi ini.
Selanjutnya, sehingga tidak perlu lagi petugas Disprindag turun melakukan penagihan di pedagang. Jadi pedagang yang pergi langsung ke Bank untuk membayar. Setelah membayar, petugas datang melihat bukti pembayaran atau kwitansi dari Bank tersebut.
“Dengan ada sistem aplikasi Bank ini, disamping penagihan ini selain muda, kami akan tugaskan petugas-petugas yang memang bisa paham di lapangan, sehingga kami juga bisa memberikan tugas kepada mereka, agar betul-betul petugas melaksanakan tugas ini dengan baik, supaya jangan ada tradisi yang lalu atau kebocoran – kebocoran retribusi, dan lain – lain itu bisa dihilangkan,” papar Hasyim.
Selain itu, apabila SK pengalihan dari Wali Kota ini sudah diterima, dan InsyaAllah sudah ada perintah, maka mantan BPBD Kota T ernate itu menyatakan, pihaknya langsung melaksanakan rapat internal atau rapat teknis untuk penyiapan pelaksanaan sistem Aplikasi tersebut.#[KP]
Komentar