News Update
Live Update Berita Terkini

Disnaker 10 Kabupaten Kota Ikuti Penyusunan RTKD Diharapkan Punya Dokumen Perencanaan

Selasa, 15 Jul 2025
Editor: redaksi
Dengarkan dgn suara Siap
70.4K pembaca

Laporan : Yadi / Editor : YR

Maluku Utara [Kabarpublik.id] – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara (Malut) melaksanakan kegiatan penyusunan rencana tenaga kerja daerah (RTKD) kabupaten kota, Selasa (15/07/2025).

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

Penyusunan RTKD ini diikuti oleh Disnaker dan Bappeda dari 10 kabupaten kota, yang dipandu langsung Kementerian Ketenagakerjaan melalui Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan atau Barenbang.

Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Malut Irnawati Dahman menerangkan, penyusunan RTKD ini bertujuan agar kabupaten kota memiliki dokumen perencanaan tenaga kerja daerah.

“Karena selama ini dokumen tersebut kabupaten kota belum menyusun. Sedangkan itu adalah salah satu indikator laporan penyelenggaran pemerintah daerah oleh kepala daerah,” kata Irnawati kepda media ini di Muara Hotel Ternate.

Selanjutnya Irnawati, karena itu, kabupaten kota harus menyusun. Makannya dalam kegiatan ini Disnakertrans memfasilitasi mereka untuk menyusun dokumen perencanaan tenaga kerja daerah, yang dipandu langsung oleh Barenbang.

Irnawati menjelaskan, materi penyusunan dokumen RTKD ini mulai dari data-data ketenaga kerjaan, prediksi lima tahun kedepan, serta kebutuhan pelatihan yang dibutuhkan oleh ketenaga kerjaan, dan lain sebagainya.

“Dari kegiatan ini yang diharapkan adalah semua kabupaten kota sudah harus punya dokumen perencanaan, sehingga menjadi acuan mereka dalam melaksanakan program dan kegiatan menyangkut dengan ketenaga kerjaan,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, ini dasar mereka untuk membuat program dan kegiatan untuk masing-masing dinas, dan diketahui oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda, sebab ini berdasarkan RPJMD yang disusun Bappeda.

No More Posts Available.

No more pages to load.