Dinkes Kota Ternate Gelar Bimtek Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Kefarmasian

DAERAH, MALUKU UTARA55 Dilihat

Laporan : Yadi / Editor : YR

Maluku Utara [Kabarpublik.id] – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate, melalui Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) menggelar kegiatan bimbingan teknis atau Bimtek Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek dan Toko Obat Tahun 2025. Bimtek ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan obat dan pelayanan kefarmasian.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, Fathiyah Suma, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, pengawasan dan pembinaan terhadap fasilitas pelayanan kefarmasian sangat penting, dan diselenggarakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Undang-Undang ini menegaskan, pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam penerbitan izin Fasilitas Pelayanan Kefarmasian seperti Apotek dan Toko Obat. Selain itu, juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan,” ucapnya di hotel Surya Pagi, Kamis (19/6/2025).

Ia menerangkan, aturan ini menyatakan bahwa, Sertifikat Standar Apotek/Toko Obat dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupate/Kota. Apabila Apotek dan Toko Obat dinyatakan sesuai berdasarkan hasil penilaian kesesuaian terhadap standar. Sertifikat standar tersebut digunakan sebagai dasar bagi Unit Pelayanan Perizinan Berusaha Kabupaten/Kota (PTSP) untuk mengeluarkan izin berusaha Apotek/Toko Obat.

“Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa, selain melakukan penilaian kesesuaian izin, Pemerintah Kabupaten/Kota juga wajib melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di Apotek/Toko Obat, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” ucapya memaparkan.

Ia menambahkan, pengawasan dilakukan secara rutin setahun sekali, namun masih ditemukan standar pelayanan kefarmasian di Apotek belum memadai pada sebagian fasilitas, baik dari segi penyimpanan, seperti ketersediaan alat pengukur suhu, maupun pengelolaan obat, seperti dokumen SOP antara lain perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pelayanan obat, pemusnahan, pencatatan pelaporan, pengendalian, dan penarikan obat.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan atau SDK, Muh Asri menjelaskan, pelaksanaan Bimtek ini diikuti 68 orang penanggung jawab Apotek dari 50 Apotek dan 4 Toko Obat, dengan Narasumber dari Balai POM Provinsi Maluku Utara, DPMPTSP Kota Ternate, Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Ternate, dan Dinas Kesehatan.

“Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha kefarmasian terhadap regulasi, standar perizinan berbasis risiko, serta tata kelola obat yang baik di Apotek dan Toko Obat. Harapannya, setelah bimtek ini, seluruh fasilitas pelayanan kefarmasian di Kota Ternate dapat Memenuhi Ketentuan (MK) dalam aspek perizinan maupun pengelolaan obat,” ucapnya mengakhiri.

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar