Laporan : Wawan Noho
Editor : Mahmud Marhaba
LIMBOTO (KP) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Gorontalo saat ini tengah melakukan kejar target Nasional yang telah ditetapkan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI yakni masing-masing cakupan perekaman KTP elektronik bagi warga 100 % dan cakupan akta lahir anak umur 0 – 18 85 % akhir tahun 2017.
Kepala Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Gorontalo, John Rahman, Jumat 24 Agustus 2017 kemarin dalam keterangannya kepada Kabar Publik, data yang ada melalui Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Disdukcapil, untuk penduduk wajib KTP Elektronik sejumlah 292.122 jiwa, masih tersisa 39.915 jiwa warga masyarakat yang belum merekam.
Dengan jumlah masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik di kabupaten Gorontalo, maka pihak Dikdukcapil kabupaten Gorontalo akan menargetkan 10.000 perekaman KTP Elektronik sehingga tahun 2017 semua mencapai target.
“Dengan melihat kondisi saat sekarang ini dimana waktu tersisa tinggal 4 bulan, maka seharusnya capaian target harus 10.000 perekaman KTP elektronik. Namun dalam kenyataan dilapangan, kami hanya bisa merekam 100 sampai 150 orang perhari,” ungkap John Rahman.
Berbeda dengan cakupan target pelayanan akta lahir untuk anak usia 0-18 tahun. Didukcapil kabupaten Gorontalo berjumlah 138.340 anak. Sementara yang sudah punya akta berjumlah 111.543 atau sekitar 81 %. Dengan demikian masih ada 26.794 anak atau 19 % yang belum terlayani.
Dengan demikian kata Jhon Rahman, pihaknya telah melakukan pemetaan kantong-kantong warga masyarakat yang belum merekam KTP elektronik dan anak yang belum ada akta lahir berbasis desa/ kelurahan .
Meski target yang begitu besar harus diupayakan, namun pihaknya tetap semangat dan berupaya semampunya dari keterbatasan dukungan khususnya SDM , dimana harus dibagi pegawai yang melakukan pelayanan di kantor dan di lapangan. Olehnya, kepala Dinas Dukcapil kabupaten Gorontalo, John Rahman menghimbau masyarakat secara aktif mengurus dokumen kependudukan untuk kepentingan pribadi dan keluarga serta untuk pelayanan publik lainnya seperti pengurusan BPJS dan pelayanan lainnya.(KP)
Komentar