DELAPAN PELAKU ILLEGAL LOGGING DITANGKAP POLISI, 93 KAYU SONOKELING DISITA

HUKRIM, JABAR, MAJALENGKA376 Dilihat

Laporan : Sigit (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

MAJALENGKA [KP]  – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, Polda Jabar menangkap delapan orang yang diduga kuat telah menebang dan menjual hasil pembalakan liar (illegal logging). Diduga kuat didapat dari kawasan hutan milik negara.

Mereka adalah JN (38), DS (35), AS (37) dan DR (27) penebang kayu, kemudian HN (45), NR (26),dan TR (34) pembeli kayu, lalu DA (49) sebagai supir pengangkut kayu. Domisili pelaku, enam asal Kabupaten Kuningan, satu dari Bandung dan satu lagi asal Kabupaten Tuban.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin, dan personel Satrekrim Polres Majalengka mengatakan, pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB pada hari Sabtu (06/06/2020) di Jalan Raya Cirebon – Bandung tepat di Desa Loji, Kecamatan Jatiwangi.

“Berawal dari adanya informasi bahwa ada muatan kayu yang tengah melintas di wilayah hukum Polres Majalengka, ditindak lanjuti penyelidikan diketahui truk yang bermuatan kayu sonokeling tersebut tidak disertai dokomen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” katanya. (22/06/2020)

Lanjutnya, awalnya mereka menunjukan sebuah dokumen namun setelah dikroscek lebih jauh ternyata itu fiktif dan tidak sah. Maka dilanjutkan dengan dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap delapan pelaku.

“Serta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut yakni dua kendaraan satu truk dan satu jenis pick up dengan muatan kayu sebanyak 93 potong jenis sonokeling, uang tunai, buku tabungan, dua buah gergaji,alat komunikasi yang digunakan dan yang lainnya,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, DA yakni supir kendaraan tersebut mengaku bahwa kayu itu milik TR yang dibeli dari NR. Adapun NR juga mengakui jika kayu sonokeling didapat dari JN, DS dan AS di wilayah area lahan Gunung Cidora Kampung Bunikerta Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat,” ungkapnya.

Lanjut kapolres, seperti diketahui bahwa itu merupakan wilayah milik perhutani atau milik negara tepatnya di KRPH Lebakwangi, BKPH Garawangi, KPH Kuningan Jawa Barat. Aksi mereka terjadi pada akhir bulan Maret 2020 lalu, rencananya kayu-kayu tersebut akan dijual ke wilayah Mojokerto Jawa Timur.

“Delapan pelaku illegal logging disangkakan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf B jo Pasal 12 huruf E dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf A jo Pasal 16 Undang Undang No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan masa hukuman penjara paling lama lima tahun” tegasnya.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar