BONE BOLANGO (KP) – Bupati Bone Bolango Hamim Pou mengajak kepada seluruh warga masyarakat wajib pajak di wilayah Kabupaten Bone Bolango untuk melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara untuk menyampaikan SPT tahunan PPh tahun 2016 sebelum tanggal 31 Maret 2017.
Hal ini disampaikan Bupati Bone Bolango Hamim Pou usai melaksanakan kewajibannya menyampaikan dan melaporkan SPT tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time lewat aplikasi e-filing pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id), di Bandhayo Rudis Bupati Bone Bolango, Rabu (8/3/2017).
“Seluruh masyarakat Bone Bolango yang saya cintai, saya telah melaksanakan kewajiban sebagai warga negara, yaitu menyampaikan SPT tahunan pribadi saya melalui e-filing,”imbau Bupati Hamim Pou kepada seluruh warga Bone Bolango wajib pajak.
Menurut Bupati, saat ini pelaporan SPT tahunan menjadi lebih mudah, cepat dan aman melalui e-filing. Wajib pajak dapat melapor SPT tahunan dimana pun dan kapan pun, bisa dari laptop maupun Handphone (HP).
Karena itu, Hamim Pou mengimbau kepada seluruh warga Bone Bolango untuk melaporkan SPT tahunannya melalui e-filing sebelum tanggal 31 Maret 2017.(*MM)
Komentar