Laporan : Jaringan Berita SMSI Gorontalo
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO (KP) – Ketua Unit Analiss Penyiaran Gorontalo, Sumarlin Adam, S.Pd., M.Pd sesalkan sikap lembaga penyiaran stasiun jaringan Gorontalo yang diduga menyebarluaskan surat KPID Gorontalo yang menurut pengetahuan dan anilisis yang bersangkutan bahwa isi surat tersebut sama sekali tidak ada kata meminta sama sekali.
Menurut Sumarlin, sebaiknya jika Lembaga Stasiun penyiaran jaringan Gorontalo merasa dirugikan maka langkah yang dilakukan adalah mengkonfirmasi atau memberikan masukan yang konstruktif terhadap lembaga KPID itu sendiri sebagai sumber informasi.
“Apabila hal yang dilakukan tersebut berpotensi melanggar ketentuan ataupun pungli maka wajib lembaga penyiaran menyerahkan kasus tersebut pada pihak yang berwajib. Dan bukan malah menyebarkan info tersebut pada pihak diluar KPID. Ini maksudnya apa..? Apalagi setahu saya KPI pusat telah mewadahi info tersebut dengan menasehati KPID agar melakukan hal tersebut di daerah dengan biaya apa adanya dan saran itu telah dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan, lalu masalahnya apalagi,” ungkap Sumarlin bertanya-tanya.
Terkait permintaan uang 12 juta kepada penyiaran jaringan Gorontalo, Sumarlin berpendapat bahwa dalam surat tersebut tidak ada kata meminta, namun hanya memberikan estimasi sejumlah uang jika para Direksi tidak memiliki waktu yang cukup untuk menghadiri forum klarifikasi dimaksud dilakasanakan di Gorontalo.
Sumarlin menilai, jika Lembaga Penyiaran bijak menyikapi hal ini, maka seharusnya mereka menyarankan agar kegiatan tersebut dilakukan saja di daerah dengan alasan hal tersebut berpotensi pungli serta memberikan kepastian bahwa yang hadir adalah jajaran Direktur stasiun jaringan Gorontalo atau pihak yg diberi kuasa perushaan bukan malah menjelek-jelakan KPID kepada pihak diluar KPID bahkan yang sangat disesalkan sudah di share ke media cetak lokal tanpa meminta konfirmasi kepada Ketua KPID atau lembaga partert Unit Analiss Penyiaran Gorontalo.
Sebagai mantan Ketua KPID provnsi Gorontalo, Sumarlin berharap agar pemerintah lebih mendukung dan memperhatikan substansi kegiatan yang akan dilaksanakan oleh KPID nanti, karna hal tersebut akan sangat menguntungkan daerah dan berpotensi menyumbang PAD milyaran rupiah jika lembaga stasiun penyiran jaringan Gorontalo memenuhi komitmen yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
Olehnya Sumarlin berharap agar Komisi 1 DPRD provnsi Gorontalo sebagai wakil rakyat yang membidangi masalah hukum dan selaku mitra KPID Gorontalo kiranya dapat mengawal dan konsen terhadap rekomendasi KPID nantinya agar stasiun jaringan Gorontalo memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan ketentuan sehingga dengan sendirinya akan berpotensi bagi pertumbuhan ekonomi di daerah. Jika memungkinkan Komisi 1 DPRD mendorong agar KPID bersikap tegas untuk meminta menteri Kominfo untuk mencabut izin penyiaran bagi yang kumabal terhadp ketentuan yang ada. (KP)
Komentar