“Pemisahan itu bukan sekadar perubahan jadwal pemungutan suara, tetapi sebagai momentum, memperkuat desentralisasi, otonomi daerah, representasi politik, dan kapasitas pemerintahan daerah,” kata Siti Zuhro di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu.
Siti Zuhro hadir di Kota Palu dalam rangkaian seminar nasional bertajuk “Menyongsong Pemilu Nasional dan Lokal, Kesiapan dan Antisipasi Pemerintah Daerah”.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengubah desain keserentakan pemilu mulai 2029.
Pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD dipisahkan dari pemilu lokal yang mencakup DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Dia menjelaskan MK juga menetapkan jarak pelaksanaan pemilu lokal paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau sejak pelantikan presiden dan wakil presiden.
Ketentuan tersebut menandai perubahan dari model pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “lima kotak”.
Menurut Siti Zuhro, perubahan tersebut seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai kapan pilkada dilaksanakan. Fokus yang lebih penting adalah menentukan demokrasi lokal seperti apa yang hendak dibangun melalui pemilu lokal tahun 2029.

“Paradigma yang perlu diubah adalah persoalannya bukan lagi kapan pilkada dilaksanakan, tetapi demokrasi lokal seperti apa yang hendak dibangun melalui pemilu setelah 2029,” katanya menegaskan.
Dia menawarkan perubahan paradigma dari sekadar electoral calendar menjadi local democratic architecture. Artinya desain pemilu harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni membangun pemerintahan daerah yang memiliki legitimasi dan akuntabilitas.
Dia menekankan bahwa pilkada bukan tujuan akhir, tetapi pilkada merupakan salah satu instrumen untuk menghasilkan pemerintahan daerah yang efektif, demokratis, dan akuntabel.
Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan model pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai berlaku pada 2029.
MK menyatakan pemisahan tersebut diarahkan untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas sekaligus mempertimbangkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya. (ant)





