BPKAD Maluku Utara Gelar Bimtek Penguatan Penggunaan Tiga Aplikasi

BERITA53 Dilihat

Laporan : Adi / Editor : YR

Maluku Utara [Kabarpublik.id] – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) Sistem Informasi Manajemen Pengelolaan Barang Milik Daerah, bertempat di Hotel Batik Ternate, Rabu (13/11/2024).

Agenda yang dilaksanakan selama tiga hari mulai dari 11 hingga 15 November 2024 itu dengan menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah OPD, khususnya pengurus barang milik daerah dilingkup Pemerintah Provinsi, dan di internal Bidang Akuntansi dan Aset Daerah BPKAD.

Kepala Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Provinsi Maluku Utara, Sofyan, S.Kom., MM., mengemukakan, bahwa kegiatan ini lebih dikhususkan kepada peningkatan mutu dari pengelolaan barang milik daerah yang ada di masing -masing Organisasi Perangkat Daerah.

Dikatakan, apalagi terkait dengan pengunaan sistem informasi manajemen barang dan aset daerah. Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari itu lebih kepada penguatan penggunaan aplikasi Persediaan, aplikasi etalase RKBMD, dan aplikasi elektronik Barang Milik Daerah (E-BMD).

Kepala Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Provinsi Maluku Utara, Sofyan, S.Kom., MM (kiri) bersama dua narasumber saat menyampaikan materi. [Istimewa].

“Aplikasi E-BMD ini sebelumnya kami (Pemrov_red) sudah perna menggunakan, tapi itu milik PKP makanya sekarang kami mengembangkan sendiri E-BMD tersebut dalam rangka untuk penatausahaan barang milik daerah,” ucapnya saat dikonfirmasi media ini disela-sela kegiatan.

Selain itu, dalam agenda ini juga untuk bagaimana melakukan rekonsiliasi atas pencatatan – pencatatan barang milik daerah yang sudah dilakukan 2024. Jadi dalam pelaporannya itu kan harusnya ada berita acara per bulan sampai dengan akhir tahun nanti.

Sofyan mengungkapkan, untuk target kedepan pertama, penguatan disisi pengelolaan barangnya, supaya bisa lebih memahami bagaimana tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 47 tahun 2021.

“Kedua, penguatan sistem informasi atau aplikasi -aplikasi yang sudah di D flip-flop oleh BPKAD, agar sistem informasi ini juga bisa menghasilkan laporan – laporan menyangkut dengan barang milik daerah, yang mana kaitannya juga nanti dengan laporan keuangan diakhir tahun,” ujarnya

Dikatakan, karena persiapan penyusunan laporan keuangan 2024 itu semua pencatatan transaksi penatausahaan, khususnya barang milik daerah itu sudah harus dilaksanakan pada 21 Desember 2024. Harapan dari Bimtek ini semua transaksi di tahun 2024 berjalan ini sudah harus diinput.

“Melalui aplikasi Persediaan, aplikasi etalase RKBMD, dan aplikasi E-BMD, supaya di tahapan konsolidasi laporan keuangan tahun 2024 semua pencatatan sudah bisa dikonsolidasikan laporan keuangan,” harap Sofyan, Kepala Sub Bagian Bidang Akuntansi dan Pelaporan.

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
2
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar