News Update
Live Update Berita Terkini

BNN Dorong Rehabilitasi Pecandu Narkotika untuk Kurangi Overkapasitas Lapas

Jumat, 16 Okt 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Ilustrasi - Sejumlah tersangka dikawal oleh anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel saat pemusnahan barang bukti sabu di kantor BNNP, Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA FOTO/Akbar Tado.)
Dengarkan dgn suara Siap
1.9K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mendorong optimalisasi rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika sebagai bagian dari upaya pemulihan. BNN menegaskan perlunya membedakan penanganan mereka dengan pengedar dan bandar narkotika agar rehabilitasi dan penegakan hukum berjalan tepat sasaran.

Sekretaris Utama BNN RI Asep Saepudin mengatakan, rehabilitasi perlu diperkuat agar individu yang memenuhi kriteria mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

“Optimalisasi rehabilitasi menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat pendekatan pemulihan bagi pecandu dan penyalahguna narkotika yang memenuhi kriteria,” kata Asep dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Menurut Asep, pembedaan penanganan tersebut penting untuk memastikan pecandu dan penyalahguna yang membutuhkan pemulihan memperoleh akses rehabilitasi yang sesuai. Sementara itu, penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap narkotika harus tetap berjalan.

Pendekatan ini juga diharapkan dapat mengurangi penggunaan pidana penjara bagi individu yang lebih tepat menjalani rehabilitasi. Dengan demikian, upaya pemulihan korban penyalahgunaan narkotika dapat berjalan beriringan dengan penanganan persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

BNN pun mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mewujudkan kebijakan penanganan narkotika yang lebih efektif dan tepat sasaran.

Pemerintah Percepat Revisi UU Narkotika

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah akan mempercepat revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Perubahan regulasi tersebut menjadi salah satu langkah untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lapas dan rutan.

“Hari ini kami mengambil satu langkah sistematik. Kesimpulan kami adalah bahwa kami harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini,” kata Yusril seusai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Yusril menjelaskan, rencana revisi Undang-Undang Narkotika telah lama dibahas pemerintah. Namun, revisi tersebut disepakati menjadi inisiatif DPR.

Berdasarkan informasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), rencana perubahan regulasi itu telah disampaikan kepada pemerintah. Saat ini, pemerintah sedang menyusun Daftar Isian Masalah (DIM) yang selanjutnya akan diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg).

“Tadi kami mendapatkan informasi dari Kepala BPHN bahwa sudah disampaikan kepada pemerintah, dan pemerintah dalam proses menyusun DIM, dan kemudian diserahkan kepada Setneg,” ujarnya.

Yusril menambahkan, Presiden Prabowo Subianto akan menunjuk menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.

Menurut dia, revisi tersebut diperlukan untuk memperjelas pembedaan penanganan antara penyalahguna narkotika dan pengedar, termasuk individu yang menggunakan narkotika sekaligus terlibat dalam peredarannya.

Kebijakan itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar korban penyalahgunaan narkotika tidak semata-mata dijatuhi pidana, tetapi mendapatkan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.