LAPORAN : RONALD TINE (POHUWATO)
POHUWATO (KP) – Kasus pembunuhan yang baru – baru ini terjadi di Desa Taluduyunu Kecamatan Buntulia Utara, Kabupaten Pohuwato yang kini terus didalami Sat Reskrim Polres Pohuwato, dengan tersangka AT (38) Alias Alex warga Taluduyunu yang nekat membunuh korban Slamet Samarang (38) yang tercatat sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang Partai Gerindra Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato itu tewas saat perjalan menuju RSUD Kabupaten Pohuwato Rabu (8/3) malam, sekitar pukul 23.00 Wita.
Lantas, bagaimana tersangka AT yang merupakan security KUD Dharma Tani Marisa ini nekat membunuh Slamet Samarang? Menurut pengakuan tersangka saat dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Pohuwato bahwa, saat itu dirinya sedang barada dirumah, dengan kondisi galau memikirkan istrinya bernama Yayu yang diduga sudah dipelukan korban yang masih merupakan pamannya sendiri.
Dengan kondisi galau dirumah, Tersangka mengaku menemui temannya yang ada di desa Taluduyunu itu, meskipun sebelumnya ia masih berputar-putar dengan sepeda motornya di pusat keramaian Marisa, ketika menuju rumah temannya, ia tiba – tiba melihat Yayu yang saat itu lagi berbincang – bincang dengan korban diteras rumah orang tua Yayu yang ada di Desa Taluduyunu.
“Menurut pengakuan tersangka, ia saat itu berada dirumahnya dengan kondisi yang tidak tenang, maka dia jalan – jalan di bundaran block plan, lalu ia menuju kerumah temannya, dalam perjalanan menuju rumah temannya, ia melihat korban lagi duduk – duduk dengan istrinya ini teras rumah ayah istrinya, nah akhirnya dia ikut bergabung, tetapi Yayu langsung masuk ke dalam rumah saat tersangka ikut bergabung,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pohuwato Deni Muhtamar,S.Sos. SH saat ditemui wartawan diruangan Sat Reskrim Polres Pohuwato.
Tersangka pun akhirnya menanyakan hubungan antara Korban dan Istrinya itu, namun pertanyaan tersangka tidak digubris, namun korban meninggalkan tersangka, tersangkapun mengikuti korban, saat berada di pagar rumah tersangka memegang tangan kanan korban sambil mempertanyakan kembali pertanyaan sebelumnya, namun korban tidak juga menjawab pertanyaan tersangka, sehingga AT langsung mengeluarkan sebilah pisau miliknya dan menikam korban mengakibatkan luka sayatan dibagian wajah korban.
Si korban pun kembali menghindar, berusaha lari kedalam rumah, namun sayang, ia terjatuh akibat menabrak pot bunga, hingga tersangka mengambil kesempatan itu dengan menikam korban sehingga korban mengalami luka tusukan sebanyak lima tusukan dibagian badannya yang membuat korban tewas,
“Setelah membunuh ia langsung menyerahkan diri ke Polres Pohuwato, sejauh ini hasil pemeriksaan tersangka, ia membunuh korban diakibatkan rasa cemburu, sebab istri sirinya sudah diambil korban, dan memang kebiasaanya suka membawa pisau, maka untuk saat ini tersangka kami sangkakan dengan dengan pasal 338 KUHP, dimana ia menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Kasat sambil menambahkan keterangannya, jikalau ada kemungkinan pelaku memang merencanakan pembuhan ini maka ancamannya bisa berat hingga sampai dengan hukuman mati.(*MM)
Komentar