Laporan : Ahmad R. Idin (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba.
HALUT [KP] – Aparat Resort Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Utara, menangkap pelaku pencabulan anak dibawa umur, MFT (18) malam tadi, Rabu (13/05/2020).
Pelaku diketahui seorang pemuda dari kecamatan Tobelo Utara sementara Korban seorang gadis asal kecamatan yang sama dengan Pelaku. Peristiwa pencabulan ini terjadi hari Jumat, 3 April 2020.
Menurut Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Halmahera Utara, Mansyur Basing, pelaku mengajak korban ketemu pada pukul 11.00 WIT menggunakan kendaran beroda dua.
“Datang menjemput korban dirumahnya, dan janjian ketemu disamping rumah korban. Saat pelaku mengajak korban jalan-jalan TKP, korban tidak mau menuruti kemauan Pelaku karena sudah larut malam, namun pelaku memaksa korban dengan menarik tangannya naik ke sepeda motor. Korban pun terpaksa ikut. Sampai di rumah pelaku, korban dipaksa masuk kamar. Disitulah mahkota korban direnggut,” terang Kasubag Humas kepada awak media.
Tindakan memaksa yang dilakukan oleh Pelaku tidak diterima Korban karena itu bukan kemauannya. Akhirnya Korban mendatangi Polres Halut melapor kejadian ini hingga kasus pencabulan ini pun terungkap.
Sementara pelaku diamankan di Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pencabulan gadis malang tersebut.
“Pelaku sementara tidak di tahan penyidik, tapi diwajibkan lapor diri setiap hari, ” tambah Kasubag Humas.#[KP].





