Laporan: Rifaldy Happy (JMSI), Editor: Mahmud Marhaba
KOTA GORONTALO [KP] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, melalui Badan Pembahasan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat guna memantapkan dan mengharmonisasikan 5 (Lima) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah, Rabu (26/08/2020).
Adapun Ranperda yang dimaksud yaitu masing-masing, Ranperda detail tata ruang Kota Gorontalo, Ranperda pengelolaan zakat, Ranperda pembentukan Kelurahan Ololalo, Ranperda tuntutan ganti kerugian daerah, dan Ranperda penyelenggaraan kepemudaan.
- Ombudsman RI Apresiasi Lompatan Prestasi Pelayanan Publik Pemkab Limapuluh Kota Tahun 2022
- Menkumham Yasonna Laoly Tinjau Pembangunan Vihara Dewi Kwan Im Pantai Cermin
- SEMINAR ONLINE SERI 38 FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT (FKM) UNIVERSITAS INDONESIA “Building Resilience & Sustainability Against Covid-19 Pandemic”
Rapat yang berlangsung dari pagi hingga menjelang sore itu, di pimpin oleh Aleg Dermawan Duming. Ia mengatakan meskipun dalam pembahasannya berlangsung cukup lama dan lumayan alot, namun ke lima Ranperda tersebut sudah selesai dirampungkan.
“Allhamdullilah hari ini, sesuai dengan pendalaman dan pembahasan kita tadi semua rancangan peraturan daerah tersebut sudah siap untuk ditindaklanjuti,” ucap Dermawan.#[KP]








