BAGAIMANA JIKA DPRD KABGOR TIDAK MENGAJUKAN PEMBERHENTIAN WABUP PASCA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG

KONTROL, POLITIK228 Dilihat

Laporan : Jaringan Berita SMSI
Editor : Mahmd Marhaba

GORONTALO (KP) – Mengapa Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten Gorontalo? DR. Duke Ari Widagdo, SH., MH., CLA mengambarkan pendapatnya dalam sebuah diskusi ilmiah dengan tema : “Telaah Kritis Pemakzulan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Pasca Putusan MA dalam Perspektif HTN/HAN” Selasa (07/11) di hotel Jambura Inn Gorontalo. Diskusi ini menjadi menarik ketika dihadiri oleh pengamat hukum, praktisi hukum, Penasehat Hukum dari Wakil Bupati Gorontalo, LSM dan wartawan.
Dalam makalahnya DR. Duke Ari Widagdo mengatakan latar belakang dikabulkannya permohonan uji pendapat DPRD kabupaten Gorontalo karena Wakil Bupati diduga melakukan penyelewengan wewenang dengan cara mengintervensi tugas kelompok kerja dengan meminta dokumen bahkan meminta komisi sebesar 30% kepada PT. Asana Citra Yasa dalam tender proyek PK-RTRW. Dasar lain juga dimana Termohon tidak memenuhi panggilan Panitaia Hak Angket tiga kali berturut-turut, Termohon juga diduga melakukan tindak pidana korupsi, melanggar sumpah jabatan dan melakukan perbuatan tercela. Diluar dugaan, Termohon mengakui perbuatannya tersebut dihadapan Bupati, sementara pendapat hak angket dikautkan oleh pendapat Prof. DR. Mahfud MD, SH., SU.
Dengan dasar itulah, Mahkamah Agung mengadili, mengabulkan permohonan Uji Pendapat yang diajukan oleh DPRD kabupaten Gorontalo dan menyatakan keputusan DPRD no : 29/KEP/DPRD/IX/2017 tentang pernaytaan pendapat berdasar hukum. Pertimbangan MA, Termohon terbukti melanggar Pasal 64 ayat (2) Sumpah/janji wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: “Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa” dan Pasal 78 ayat (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: a. berakhir masa jabatannya; b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah; d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b; e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j; f. melakukan perbuatan tercela; g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau i. mendapatkan sanksi pemberhentian. Oleh karena itu keputusan DPRD tanggal 22 September 2017 tentang Persyaratan Pendapat beralasan hukum dan pemohon uji pendapat dari Pemohon patut dikabulkan.
Lalu, bagaimana mekanisme pemberhentian pasca putusan Mahkamah Agung? Undang-undang 23 tahun 2014 pasal 80 ayat 1 huruf (b) pendapat DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf a diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir;
sementara itu Pasal 80 ayat 1 huruf (f) menjelaskan bahwa Menteri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Menteri menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.
Jika pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian Wakil Bupati, Undang-undang 23 tahun 2014 pasal 80 ayat (2) “Dalam hal pimpinan DPRD tidak menyampaikan usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri dan Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat”. Ayat (3) “Dalam hal Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak menyampaikan usul kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota”.
Meski terjadi beberapa perdebatan sengit dalam hal putusan Mahkamah Agung terhadap dikabulkanya uji pendapat DPRD, namun DR. Duke Ari Widagdo tidak menutupi kemungkinan terjadi upaya hukum yang dilakukan oleh pihak lain. Apakah kesempatan melakuan upaya hukum lain atas keputusan MA akan dimanfaatkan ? Kita lihat nanti hasilnya. (KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar