MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional ini pemberlakuannya nanti menunggu regulasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Demikian disampaikan oleh Asisten III Sekretaris Daerah Maluku Utara, Bidang Administrasi Umum, Asrul Gailea kepada awak media usai dari sosialisasi Peraturan Presiden, bertempat di Royal Resto Ternate, Jumat (24/11/23) kemarin.
“Peraturan Presiden ini mengubah beberapa ketentuan yang ada di Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020, sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik. Intinya efesiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di daerah,” ucapnya.
Dikatakan, dengan adanya Peraturan Presiden itu mau tidak mau harus kita ikuti karena ini aturan. Aturan ini pemberlakuannya mungkin di 2024, setelah keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri. Intinya nanti dilihat Peraturan Menteri.
“Karena ini adalah aturan baru dari pemerintah pusat untuk daerah, harapannya pertanggung jawaban administrasi keuangan tentang standar satuan biaya harus baik. Intinya pertanggung jawabannya tersebut harus jelas,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam sosialisasi Peraturan Presiden atau Perpres nomor 53 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional ini, yang menjadi narasumber dari BPK, Rizal Setyawan, dan Ganang Permanaaji, BPKP.





