OLEH : MOHAMAD ROSLAN (KETUA PB KPMIP)
Apresiasi pengesahan Dua RANPERDA oleh DPRD kabupaten Pohuwato yaitu: 1. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan kemitraan Bidan dan dukun Bayi. 2. Paripurna dua nota pengantar dua Ranperda (Perda penanggulangan Narkoba dan Ranperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Pohuwato).
Dua Ranperda ini sangat penting diperhatiakan di kabupaten Pohuwato pertama dari angka kematian bayi dan angka kematian ibu masih rentang terjadi, padahal program untuk mengurangi angka kematian bayi dan angka kematian ibu ini sudah lama menjadi program pemerintah semenjak tahun 2000-2015 yang mengacu pada Millenium Development Goals (MDGs). Semoga dengan adanya Ranperda yang disahkan oleh DPRD Kabupaten Pohuwato ini akan lebih sistimatis bagi penyelenggara di bidang kesehatan dalam menjalankan tugasnya terutama menekan angka kematian bayi dan angka kematian ibu sebagaimana yang dimaksudkan dalam Ranperda yang disahkan pada tanggal 21 Maret 2017.
Kami juga mengapresiasi dengan adanya Ranperda penanggulangan Narkoba dan Ranperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Pohuwato. Melihat persoalan Narkoba di kabupaten Pohuwato yang sangat marak di media dan beberapa minggu kemarin dari pengedaran Narkoba di dalam penjara sampai-sampai beberapa penangkapan oknum pengedar Narkoba di beberapa kecamatan di kabupaten Pohuwato. Persoalan Narkoba dan obat-obat terlarang penyalahgunaan obat-obatan yang dilakukan untuk membuat orang mabuk dan lupa diri berupa obat batuk komix, dextro sampai pengunaan lem yang di hirup sehingga menimbulkan reaksi bagi yang menggunakannya. Hingganya hal ini harus menjadi perhatian kusus juga bagi pemerintah daerah yang ada di kabupaten Pohuwato. Semoga dengan Ranperda yang di buat oleh DPRD Kabupaten Pohuwato akan mempu menjadi suatu produk menekan hingga menghilangkan pengguna dan penyalagunaan Narkoba di Kabupaten Pohuwato.
Ranperda bantuan hokum bagi masyarakat miskin, hal ini merupakan suatu langkah dalam regulasi yang sangat populis, bagaimana memberikan kesempatan bagi orang miskin untuk mendapatkan bantuan hokum dan memberikan kesempatan kepada masyarakat miskin guna mendapatkan pengetahuan tentang hokum manakala ada persoalan hukum yang terjadi.
Sebuah rancangan ini harus benar-benar kita dukung dan kita kawal bersama agar terciptanya sebuah keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, lebih khususnya bagi rakyat Pohuwato. Pemberian bantuan hokum ini sinergi dengan Sustainable Development Goals disingkat dengan SDGs dengan 17 tujuan dengan 169 capaian yang terukur dan tenggat yang telah ditentukan oleh PBB sebagai agenda dunia pembangunan untuk kemaslahatan manusia. Dari 17 tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) batuan hokum bagi orang miskin ini berada pada poin ke 16. Perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh, mendorong masyarakat adil, damai, dan inklusif.
Besar harapan kami dari Ranperda yang telah dibahas dan yang telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Pohuwato ini tidak mandul. Artinya hanya di bahas dan disahkan tapi pelaksanaan yaitu nihil. Sehingganya hal ini terkesan hanya mengugurkan kewajiban, fungsi dan tugas DPRD saja namun untuk implementasinya tidak ada. Semoga Ranperda yang telah dirancang dan telah disahkan akan bermanfaat sesuai dengan apa yang menjadi tujuan Ranperda tersebut.(*)
Komentar